Ajaib Kini Tawarkan Investasi Kripto, Semakin Lengkap sebagai Wealthtech
Ajaib Kripto berada di bawah badan hukum PT Kagum Teknologi Indonesia dan sudah terdaftar di Bappebti
Ajaib menjadi platform wealthtech selanjutnya yang menawarkan investasi aset kripto. Solusi ini hadir di bawah unit usaha Ajaib Group, dengan badan hukum PT Kagum Teknologi Indonesia, dan sudah terdaftar sebagai salah satu pedagang aset kripto di Bappebti.
Kepada DailySocial.id, juru bicara Ajaib Kripto menyampaikan, “Saat ini, Ajaib telah meluncurkan fitur Ajaib Kripto secara bertahap ke pengguna Ajaib. Dengan fitur ini, untuk pertama kalinya investor Indonesia dapat berinvestasi di aset kripto, saham, dan reksa dana dalam satu aplikasi. Kami tidak sabar untuk mengumumkan perkembangan Ajaib Kripto dalam waktu dekat ini.”
Dalam memperkaya kelas aset, Ajaib turut memiliki sejumlah lisensi agar tetap patuh pada regulasi yang berlaku. Pada awal kehadirannya, Ajaib baru menghadirkan investasi reksa dana yang difasilitasi oleh PT Takjub Teknologi Indonesia. Kemudian, diperluas ke investasi saham di bawah badan hukum PT Ajaib Sekuritas Asia, hasil akuisisi atas PT Primasia Unggul Sekuritas.
Sejak saat itu pula, Ajaib tumbuh melesat dari segi pertumbuhan pengguna. Diklaim sejak tiga tahun lalu dirilis, perusahaan telah memiliki 1 juta investor ritel saham. Angka ini begitu pesat, lantaran di Indonesia saat itu baru memiliki 2,7 juta investor saham. Pencapaian tersebut mengantarkan Ajaib sebagai unicorn ketujuh dari Indonesia, pasca mendapat investasi Seri B senilai $153 juta yang dipimpin DST Global.
Pemain wealthtech lainnya
Sebelumnya, Pluang juga meluncurkan kelas aset yang sama sejak tahun lalu. Saat peluncurannya, perusahaan menggaet Tokocrypto dan Zipmex sebagai mitra pihak ketiga. Pengguna Pluang dapat melakukan transaksi jual beli 29 exchange.
Akan tetapi, Pluang menyeriusi lebih lanjut soal potensi kripto yang begitu besar di Indonesia. Kini telah terdaftar sebagai pedagang kripto dengan badan hukum PT Bumi Santosa Cemerlang. Artinya, Pluang menambah lisensi baru.
Sebelumnya, Pluang membentuk anak usaha untuk memperoleh lisensi APERD bernama Pluang Grow (PT Sarana Santosa Sejati). Juga, mengantongi lisensi emas perdagangan emas digital di bawah badan hukum PT Pluang Emas Sejahtera.
Sementara itu, Stockbit, pesaing terdekat dari kedua pemain di atas, dikabarkan tengah mempersiapkan kelas aset kripto di dalam platform-nya. Dalam situs pencarian kerja, perusahaan tengah mencari tim yang tepat untuk menangani produk tersebut.
Di balik gonjang-ganjing pasar kripto belakangan ini, sejatinya industri ini menawarkan potensi yang begitu menjanjikan. Berdasarkan data yang dirilis Bappebti, tercatat nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp64,9 triliun pada 2020 menjadi Rp859,4 triliun di 2021. Kenaikan pertumbuhan transaksi aset kripto mencapai 16,2% per bulannya.
Pemerintah pun menetapkan aset kripto sebagai objek pajak. Per awal Mei 2022, pedagang fisik aset kripto yang sudah terregulasi Bappebti, wajib memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang bertransaksi jual-beli. Dalam rincian, di Tokocrypto misalnya, besaran pajaknya sebesar 0,31%, terdiri dari trading fee 0,1%, ditambah PPn dan PPh sebesar 0,21%.