BKPM Resmi Buka Layanan Perizinan Investasi secara Online
Dalam upaya menggairahkan iklim investasi di Indonesia, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Senin (15/12) kemarin secara resmi meluncurkan layanan Online SPIPISE. Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan langkah pertama dalam implementasi ini adalah menerapkan kebijakan satu pintu dan merampingkan proses perizinan penanaman modal bagi investor lokal dan luar negeri.
Seperti dikutip dari Jakarta Globe, Franky mengemukakan mulai 15 Desember ini semua form perizinan ke BKPM dapat diajukan online. Investor bisa melakukan pendaftaran langsung tanpa harus mendatangi kantor BKPM. Mereka juga bisa memantau prosesnya melalui online tracking system yang tersedia.
Sistem online BKPM yang sebenarnya sudah diinisiasi sejak 2010, saat ini dapat memproses 11 jenis tipe perijinan di bawah otoritas BKPM, seperti lisensi untuk mendirikan atau memperluas bisnis. Layanan tersedia dalam bahasa Inggris dan Indonesia. Jika berjalan lancar, sistem ini akan memudahkan proses masuknya investasi di Indonesia. (Baca juga: Saatnya Industri Teknologi Indonesia Kebanjiran Investasi Asing)
“Kami optimis gagasan ini akan tuntas akhir Januari. Kami memprioritaskan 600 jenis bisnis dari secara total 1249 kategori. Sisanya akan selesai bulan Juni,” ujar Franky yang tidak memberikan rincian secara detail. Perijinan di bawah otoritas BKPM tidak mencakup sektor perbankan, minyak, dan gas.
Franky, yang ditunjuk sebagai kepala BKPM oleh Presiden Joko Widodo bulan November lalu, menyebutkan bahwa BKPM akan mengimplementasi kebijakan ini dengan pemerintahan pusat dan kementerian di bulan Januari 2015. Setelah itu akan diintegrasikan ke pemerintah lokal di seluruh Indonesia secara bertahap. Semua rencana ini diharapkan rampung tahun 2016.
Kebijakan satu pintu pertama kali pernah disebut oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun pelaksanaannya berjalan sangat lamban. Hal ini disinyalir akibat kurang kerja sama yang baik antara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Kebijakan untuk merampingkan proses perizinan yang tidak berbelit-belit akan mendorong iklim investasi dan stabilitas ekonomi di Indonesia, termasuk kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia.
[Ilustrasi: Shutterstock]