Brankas Sediakan Layanan Direct API Setelah Kantongi Izin Bank Indonesia
Brankas kantongi lisensi PJP Kategori Izin 2 untuk penyelenggara kegiatan PIAS dan AInS
Startup fintech penyedia solusi open finance Brankas resmi memperkenalkan solusi teranyarnya, Brankas Direct API. Solusi ini hadir setelah Brankas mendapat restu dari Bank Indonesia untuk mengantongi lisensi PJP Kategori Izin 2 untuk Account Information Services (AInS) atau Layanan Penyediaan Informasi Sumber Dana.
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan yang telah diberikan Bank Indonesia kepada Brankas untuk menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memiliki lisensi AInS. Memecahkan masalah pelanggan adalah prioritas utama kami, dan kami sangat senang bahwa API pembayaran kami membantu mempercepat rekonsiliasi, mengurangi kegagalan pembayaran, dan memungkinkan pengalaman embedded finance,” ujar Co-Founder & CEO Brankas Todd Schweitzer seperti dikutip dari blog perusahaan.
Brankas Direct API adalah solusi pay-by-bank, salah satu solusi pembayaran melalui rekening bank yang menawarkan proses penyelesaian real-time. Bagi pelanggan, mereka dapat menggunakan Brankas untuk membagikan informasi saldo rekening bank mereka secara aman untuk inisiasi pembayaran, memungkinkan verifikasi pembayaran real-time dan pemberitahuan otomatis jika dana tidak mencukupi.
Kelebihan dari solusi ini, memungkinkan dana dapat dipindahkan secara instan tanpa risiko fraud atau kehilangan yang biasa terjadi di metode escrow tradisional. Pelanggan juga dapat melakukan pembayaran digital dengan mudah tanpa perlu memiliki atau membawa kartu kredit/debit secara fisik.
Berkat lisensi AInS, perusahaan fintech, ritel, hingga perusahaan online dapat menggunakan Brankas Direct API untuk mengakses informasi rekening bank yang terhubung dari pelanggan mereka secara aman. Penambahan kemampuan read-only ini memungkinkan verifikasi transaksi real-time untuk pengembalian atau pembayaran.
“Ini memberikan jaminan ekstra kepada pelanggan untuk pengembalian dana dan pembayaran yang berhasil diproses, sembari mengurangi risiko fraud dari transaksi yang tidak sah. Bisnis dengan model pembayaran berlangganan (recurring payment) juga dapat memberitahu ke pelanggan sejak dini mengenai kondisi saldo rekening yang tidak mencukupi, sehingga mengurangi potensi gangguan layanan atau biaya tambahan dari pembayaran yang gagal dilakukan,” tambahnya.
Selain kantongi lisensi AInS, bank sentral juga memberi restu kepada Brankas untuk menyelenggarakan kegiatan Payment Initiation and/or Acquiring Services (PIAS) atau Layanan Inisiasi dan/atau Penerimaan Pembayaran. Dengan demikian, Brankas diizinkan untuk menyelenggarakan layanan penerusan transaksi pembayaran pelanggan dan penerimaan pembayaran untuk bisnis.
Pembayaran yang diakomodasi berupa premi asuransi, pembayaran pinjaman, transaksi e-commerce, pengisian ulang e-wallet, langganan online, hingga payment gateway virtual accounts, untuk memberikan pilihan pembayaran regular dan pembayaran tunggal berbasis digital kepada konsumen yang telah memberikan persetujuan. Pemain terdekat Brankas, Ayoconnect sudah mengantongi lisensi serupa sejak Juni 2023 sebagai PJP Kategori Izin 1.
More Coverage:
Pengklasifikasian penyelenggara jasa sistem pembayaran telah disusun di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP).
- Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang merupakan Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. Aktivitasnya meliputi: penatausahaan Sumber Dana; penyediaan informasi Sumber Dana; payment initiation dan/atau acquiring services; dan layanan remitansi.
- Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) merupakan pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya. Aktivitasnya: kliring; dan/atau penyelesaian akhir.
Pemain PJP juga diwajibkan untuk memiliki setidaknya satu dari tiga kategori izin yang tersedia:
- PJP Kategori Izin 1: AIS, PIAS, AInS, dan layanan remitansi.
- PJP Kategori Izin 2: PIAS dan AInS.
- PJP Kategori Izin 3: layanan remitansi dan lainnya.