Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Karyawan
2 Cara menghitung PPh terutang karyawan.
Bagaimana cara menghitung PPh terutang karyawan? Sebagai owner bisnis, terutama bisnis skala menengah, Anda perlu mengetahui cara menghitung pajak penghasilan terutang karyawan.
Pada bisnis besar, perhitungan PPh karyawan ini menjadi tanggung jawab HR. Namun, pada beberapa bisnis skala kecil dan menengah, kewenangan ini masih milik owner.
Sebelum masuk ke cara menghitung pajak penghasilan karyawan, apakah Anda sudah tahu apa itu PPh terutang? Jika belum, simak rangkumannya berikut ini.
Pengertian PPh Terutang
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada suatu badan atau individu atas penghasilan yang diterima selama satu tahun.
Sedangkan, pajak penghasilan (PPh) terutang adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh WP badan atau WP pribadi kepada negara.
Pajak penghasilan terutang ini juga memiliki Undang-Undang yang mendasarinya. Dasar hukum ini juga penting untuk Anda ketahui. Berikut ini adalah Undang-Undang Perpajakan yang mendasari pajak terutang:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Karyawan
Terdapat dua cara untuk menghitung pajak penghasilan terutang, yakni menghitung PPh orang pribadi atau menggunakan metode nett. Di bawah ini akan disampaikan rumus menghitung PPh terutang untuk masing-masing cara.
Rumus Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Orang Pribadi
Perhitungan PPh terutang orang pribadi ini telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17. Dalam UU tersebut, persentase pajak tergantung dari penghasilan masing-masing pribadi yang sudah memiliki NPWP dengan ketentuan sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp.50.000.000,- per tahun.
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp.50.000.000,- hingga Rp.250.000.000,- per tahun.
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp.250.000.000,- hingga Rp.500.000.000,- per tahun.
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp.500.000.000,- per tahun.
Kemudian, untuk orang pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih tinggi dari tarif pajak di atas.
Menghitung PPh Terutang dengan Metode Nett
Metode ini digunakan apabila perusahaan menanggung pajak karyawan. Sehingga, gaji yang diterima oleh karyawan merupakan gaji bersih yang telah dipotong pajak.
Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh karyawan dengan gaji bersih sebesar Rp.11.000.000,- per bulan dengan metode nett:
Gaji pokok setahun = Rp.11.000.000 x 12 bulan = Rp.132.000.000
Biaya jabatan setahun = 5% x Rp.11.000.000 x 12 bulan = Rp.6.600.000
Penghasilan neto = Rp.132.000.000 - Rp.6.600.000 = Rp.125.400.000
Penghasilan kena pajak = Penghasilan neto setahun - pendapatan tidak kena pajak (PTKP) TK/0
Penghasilan kena pajak = Rp.125.400.000 - Rp.54.000.000 = Rp.71.400.000
(Jumlah pajak penghasilan > Rp.50.000.000)
PPh terutang setahun = (5% x Rp.50.000.000) + (15% x Rp.21.400.000) = Rp.5.710.000
Potongan pajak karyawan per bulan = Rp.5.710.000 : 12 bulan = Rp.475.833
Demikian informasi mengenai cara menghitung PPh terutang karyawan. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda dalam menghitung pajak penghasilan terutang karyawan dengan mudah.
Header by Pixabay.com