Cara Mudah Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD
Sekarang Membuat KTP bisa lebih cepat dan sederhana.
Semakin cepatnya perkembangan teknologi, tidak bisa kita pungkiri bahwa aktivitas kita banyak dihabiskan menggunakan handphone. Peranan handphone yang memberikan kemudahan akses ini membuat kita beralih ke berbagai aktivitas digital. Baru-baru ini, Dukcapil memberikan kabar bahwa kita sudah bisa memiliki KTP digital. Sudah semestinya ini diterapkan, karena kartu identitas menjadi salah satu dokumen ataupun syarat utama untuk melakukan pengajuan administrasi publik dan lainnya. Melalui tagline layanan aplikasi kependudukan dalam genggaman, berikut syarat dan cara daftarnya.
Syarat membuat KTP digital
- Sobat memiliki ponsel android untuk mengunduh aplikasi
- Dapat mengoperasikan ponsel dan memiliki koneksi internet
- Memiliki nomor ponsel dan email aktif
- Sudah memiliki e-KTP
Yuk langsung ikuti tahap tahap dibawah ini supaya sobat bisa punya ktp digital, ada 8 cara mudah nih:
- Sobat bisa langsung download aplikasinya di playstore ya
- Sobat langsung isi data diri sesuai dengan persyaratan yang diminta
- Kemudian segera ambil foto untuk identifikasi identitas sobar
- Lanjut dengan verifikasi email
- Sobat juga perlu datang ke dukcapil setempat
Berikut ini beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam membuat KTP digital sehingga mudah sekali untuk diterapkan. Yuk ikuti step by step dibawah ini
- Sobat bisa langsung download aplikasi nya terlebih dahulu ya
- Kemudian pastikan sudah mengisi data diri seperti no hp, email dan juga foto untuk persyaratannya
- Selanjutnya jangan lupa untuk verifikasi ya
Tahapan Membuat KTP digital
Download aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Google Play store (saat ini aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android). Sobat harus pastikan bahwa aplikasi tersebut diasosiasikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Berikut tampilan aplikasinya:
- Buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” Kemudian klik “Daftar” dengan menginput NIK, alamat email, dan nomor handphone. Selanjutnya klik “verifikasi data”
- Lanjutkan dengan pengambilan foto menggunakan face Recognition (Pastikan tidak menggunakan kacamata maupun masker)
- Scan QR code yang sudah sobat dapatkan dari Dukcapil setempat
- Buka “Inbox email” yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan klik link aktivasi
- Masukkan kode aktivasi tersebut dan juga kode captcha, lalu klik “Aktifkan”
- Berhasil! Aktivasi KTP Digital sobat selesai
Notes:
Perlu diperhatikan ya sobat, bahwa kita tetap harus datang ke kantor kecamatan maupun kantor Disdukcapil setempat untuk melakukan pemindaian scan QR code dalam pengaktifan KTP digital. Proses pemindaian kode QR tersebut bertujuan untuk memastikan data yang sobat ajukan valid.
Untuk memudahkan sobat lebih memahami tahapan pembuatan KTP digital dengan bantuan petugas setempat, sobat bisa melihat alur gambar dibawah ini:
Menu utama di aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Beberapa menu utama yang bisa sobat akses melalui aplikasi IKD sebagai berikut:
- Data keluarga
- Dokumen kependudukan
- Dokumen lainnya hasil integrasi NIK (seperti; sertifikat vaksin, NPWP,kepemilikan kendaraan, BKN dan lainnya)
- QR Code e-KTP digital
Keuntungan memiliki KTP digital
- Memberikan Kemudahan dalam Verifikasi Identitas
Seperti yang kita tahu bahwa KTP menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan layanan administrasi publik, misalnya dalam melakukan pembukaan rekening, perpanjangan paspor, surat izin mengemudi dan lainnya. Dengan hadirnya KTP digital ini akan membantu sobat dalam proses verifikasi identitas yang lebih cepat dan mudah tanpa harus menunjukkan dokumen publik.
- Menghemat Biaya dan Waktu
Hadirnya KTP digital ini akan menghemat biaya dan waktu sobat dalam mengurus berbagai proses administrasi dimana integrasi berbagai layanan publik yang sudah dilakukan pemerintah saat ini tidak mengharuskan sobat datang ke kantor layanan publik lagi sehingga bisa diakses secara online kapan saja dan dimana saja.
- Meningkatkan Keamanan Pribadi
KTP digital ini tentunya memiliki teknologi yang canggih sehingga data pribadi sobat dapat lebih terlindungi dan hanya bisa diakses oleh pihak-pihak berwenang.
Dengan adanya KTP digital ini, sobat nantinya tidak harus selalu menggunakan e-KTP secara fisik dikarenakan informasi terkait data kependudukan sudah bisa diakses melalui aplikasi. Jadi tunggu apalagi, segerakan aktivasi KTP digital melalui aplikasi IKD ya!
---
Artikel ini ditulis oleh Puteri Balqis S, alumni program DNA #Cohort1 yang digagas oleh DailySocial.id