IDPRO Sayangkan Adanya Indikasi Tekanan Luar untuk Revisi PP 82/2012
Pihak Kemenkominfo membantah, pasalnya rencana revisi sudah sejak tahun 2016
Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) kembali menyampaikan keberatannya terkait dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kali ini protes yang dilayangkan dengan dalih pemerintah mendapatkan tekanan dari pihak luar, dalam hal ini Amerika Serikat.
Pernyataan IDPRO tersebut didasarkan pada kalimat yang disampaikan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, bahwa revisi PP 82/2012 salah satunya dikarenakan adanya hasil evaluasi AS mengenai kelayakan Indonesia sebagai penerima Generalized System of Preference (GSP). GSP sendiri adalah kebijakan unilateral AS untuk membantu perekonomian dalam wujud pemotongan bea impor.
Menurut ketua umum IDPRO, Kalamullah Ramli seperti dikutip dalam Indotelko, hal tersebut harusnya menggugah rasa kebangsaan. Cara pemerintah tidak menginspirasi dan tidak menampakkan kepercayaan diri. Data adalah komoditas penting yang harus dilindungi dengan kebijakan. Ramli juga menyinggung harusnya regulasi di Indonesia dapat berdiri tegak layaknya berbagai aturan yang ada di negara lain, seperti di India misalnya.
Mengenai hal ini, kami mencoba meminta konfirmasi humas Kemenkominfo, mereka mengungkapkan bahwa revisi PP 82/2018 tidak ada hubungannya dengan GSP. Pasalnya rencana revisi ini sudah diinisiasi sejak tahun 2016 lalu. Dalam kesempatan lain Menkominfo Rudiantara juga sudah menegaskan, bahwa revisi tersebut murni dilakukan untuk membantu bisnis digital berkembang, tidak ada urusannya dengan negosiasi pihak luar -- misalnya rencana AWS ke Indonesia dengan investasi besar.
Sebelumnya kami juga telah meninjau terkait revisi PP 82/2012 ini. Dalam tinjauan tersebut, kami juga menganalisis penggunaan sistem server startup ternama di Indonesia. Sebagian besar memang memanfaatkan layanan dari penyedia asing. Kendati juga ada yang menggunakan layanan lokal.