Permendag No. 31 Tahun 2023 Batasi Peran Media Sosial dalam Transaksi dan Pembayaran
Pemerintah juga menambahkan beberapa poin aturan bagi platform e-commerce terkait transaksi jual-beli barang dari luar negeri
Hiruk-pikuk pelarangan TikTok Shop di Indonesia berbuntut ketok palu Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.
Aturan ini sekaligus memastikan media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual-beli online.
Revisi aturan ini didorong oleh sejumlah faktor antara lain (1) Barang yang diperjualbelikan di platform PMSE belum memenuhi standar, (2) ada indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha di luar negeri yang menjual dengan harga sangat murah, (3) daya saing UMKM dan produk dalam negeri masih lemah, (4) belum terwujudnya persaingan usaha dan ekosistem PMSE yang sehat, serta (5) muncul model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE dengan memanfaatkan dan/atau informasi media sosial.
"Tujuannya untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memerhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, serta meningkatkan perlindungan konsumen," demikian dalam pernyataan tertulis oleh Kementerian Perdagangan.
Aturan social commerce
Kementerian Perdagangan merangkum beberapa poin utama yang diatur dalam Permendag No. 31 Tahun 2023, terutama pasal yang jelas mengatur tentang social commerce.
- Pasal 1 Ayat 17 menyatakan social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
- Pasal 21 Ayat 2 menyatakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
- Pasal 21 Ayat 3 menyatakan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
- Pasal 13 Ayat 3 mengatur tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE; dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.
- Pasal 19 Ayat 2 mengatur penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Selain social commerce, pemerintah juga menambahkan beberapa poin aturan bagi platform e-commerce terkait transaksi jual-beli barang dari luar negeri yang mencakup:
- Ketentuan terkait positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).
- Kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk menayangkan dan memperdagangkan bukti pemenuhan standardisasi barang mencakup (a) nomor pendaftaran barang/sertifikat standar nasional Indonesia/persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia; (b) nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal; (c) nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan; dan (d) nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan.
TikTok Shop
Pelarangan media sosial untuk memfasilitasi transaksi dan pembayaran layaknya e-commerce jelas menuai pro dan kontra. Pemerintah berkilah bahwa pelarangan ini dapat melindungi pelaku usaha dalam negeri. Menyusul penerbitan Permendag No. 31 Tahun 2023, pemerintah menyatakan akan melakukan pembinaan pelaku usaha untuk mendorong daya saing, misalnya melalui pelatihan UMKM dan sinergi bagi seluruh pihak terkait.
Sementara, bagi sejumlah pihak, pelarangan TikTok Shop berpotensi menurunkan sumber penghasilan jutaan penjual di platform tersebut. TikTok memiliki basis pengguna lebih dari 100 juta di Indonesia. Di sepanjang 2022, TikTok Shop dilaporkan mengantongi transaksi GMV sebesar $4,4 miliar atau naik 4x lipat dari tahun sebelumnya.
More Coverage:
Minat beli di platform asal Tiongkok ini disebut didorong oleh algoritma kuat TikTok yang dapat menampilkan hasil pencarian penyajian konten berdasarkan ketertarikan pengguna. Di samping itu, TikTok Shop menawarkan kemudahan bertransaksi dan promosi harga murah, memicu tingginya transaksi pembelian barang yang tinggi, terutama yang sifatnya impulsive buying.
Selain TikTok Shop, media sosial lain yang menawarkan layanan serupa adalah Instagram Shop dan Facebook Marketplace. Kehadiran layanan social commerce pada media sosial ini dianggap dapat berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.
Sign up for our
newsletter