Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Modal Ventura
Perusahaan modal ventura yang berinvestasi di startup akan bebas pajak penghasilan (PPh)
Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif bebas pajak penghasilan kepada perusahan modal ventura yang berinvestasi ke perusahaan rintisan atau startup. Dikutip dari CNN Indonesia, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, paket insentif ini merupakan yang pertama yang diberikan ke modal ventura. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan investasi bidang ekonomi digital dan e-commerce, khususnya yang masuk kategori UKM.
"Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura, yang merupakan laba badan usaha tersebut, tidak diperlakukan sebagai objek PPh agar minat investasi di sektor UKM dan membiayai startup bisa ditingkatkan," terang Sri Mulyani.
Insentif bebas pajak untuk modal ventura ini akan berlaku bagi para investor yang terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut data OJK per Desember 2017, ada 67 perusahaan modal ventura di Indonesia dengan total aset mencapai Rp11 triliun. Investor yang menyuntikkan modal Rp500 miliar hingga Rp1 triliun akan mendapatkan pengurangan PPh sebesar 10-100 persen selama 5-10 tahun.
Pemerintah disebut membuka kemungkinan memperpanjang jangka waktu insentif ini berkaca pada langkah serupa yang diterapkan di Thailand.
Dikutip dari KataData, dari sisi UMKM, terutama untuk modal ventura dan startup, insentif akan diberikan dengan menjadikan penerimaan modal ventura sebagai bagian laba yang tidak diperlakukan sebagai PPh. Untuk mewujudkannya pemerintah akan merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 250 tahun 1995.
"Kami akan melaksanakan revisi KMK tahun 1995 dalam rangka agar memenuhi kebutuhan dari munculnya banyaknya perusahaan startup yang memobilisasi modal yang berasal dari modal ventura agar bisa berkembang lebih cepat," terang Sri Mulyani.
Rencana pemerintah ini mendapat sambutan baik dari Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (AMVESINDO). Bagi AMVESINDO langkah pemerintah ini merupakan langkah yang maju.
Himawan Yasin, Wakil Sekretaris Jenderal AMVESINDO, juga mengingatkan bahwa aturan baru nantinya juga harus sejalan dengan POJK 35 tahun 2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura untuk lebih mendorong industri VC di Indonesia.