Kementerian Kominfo Resmi Cabut Izin Frekuensi Bolt, First Media dan Jasnita
Ketiga perusahaan tetap diwajibkan melunasi Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi
Kementerian Kominfo resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz dari Bolt (PT Internux), PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo per hari ini (28/12), lantaran ketiganya tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio kepada negara.
"Pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 3.2 GHz tidak menghapuskan kewajiban Internux, First Media, dan Jasnita untuk melunasi BHP spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya," terang Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail, Jumat (28/12).
"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Ismail menerangkan, Kominfo menyerahkan sepenuhnya proses penagihan utang kepada Kemenkeu, sesuai dengan fungsi masing-masing kementerian. Kominfo bertugas untuk fungsi teknis, apabila Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi tidak dibayarkan operator dalam 24 bulan maka hak untuk pencabutan harus dilakukan.
Sementara, Kemenkeu bertugas untuk penagihan karena penggunaan pita frekuensi termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga kewenangannya ada di sana.
"Isi proposal [skema pembayaran dari Internux dan First Media] sudah kami konsultasikan ke teman-teman di Kemenkeu. Mereka tidak mendapatkan landasan regulasi yang cukup untuk merespons keringanan tersebut. Akhirnya harus dicabut."
Untuk melaksanakan keputusan tersebut, khusus kepada Internux dan First Media, harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekeuensi radio 2.3 GHz. Khusus Jasnita, perusahaan telah mengembalikan alokasi frekuensi radio pada 19 November 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal yang sama, Kominfo telah melarang kedua operator tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data. Penghentian ini dimaksudkan agar Kominfo dapat memantau perkembangan kondisi pelanggan Internux dan First Media serta meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan.
Dari pantauan Kominfo pada 20 November 2018, terdapat 10.169 pelanggan aktif dengan nilai kuota data di atas Rp100 ribu dari kedua operator ini. Lalu pada 25 November 2018 hanya tertinggal 5.056 pelanggan aktif, turun drastis dalam kurun waktu sebulan saja.
Kondisi ini, sambungnya, dianggap sebagai saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator.
"Pengembalian pulsa dan hak pelanggan akan terus kami pantau sehingga tetap terpenuhi. Maksimal dalam satu bulan ke depan [akhir Januari 2019] semua hak pelanggan telah selesai."
Janji penuhi hak pelanggan
Pada saat yang sama, pihak Bolt merilis pernyataan resmi terkait pemberitaan ini. Direktur Utama Bolt Dicky Mochtar memastikan meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, namun hak pelanggan akan tetap dipenuhi. Per 21 November 2018, Bolt tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).
"Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar," ucap Dicky.
Pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka. Untuk itu, perusahaan telah menyiapkan 28 gerai Bolt yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.
Sementara, khusus pelanggan aktif Bolt Home yang ada di cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet Firs Media dari PT Link Net akan mendapatkan penawaran ke produk lain.
Dalam keterangan resmi ini, Dicky tidak menyinggung sama sekali bagaimana komitmen perusahaan dalam membayar utangnya kepada pemerintah dan kreditur lainnya.
Sebagaimana diketahui, ketiga perusahaan ini telah menunggak BHP dari tahun 2016 sampai 2018 kepada Kominfo. Untuk Bolt, BHP yang mestinya dibayar Rp343,5 miliar. Sementara First Media sebesar Rp364,8 miliar. Jasnita menunggak utang Rp2,1 miliar.
Nasib alokasi frekuensi 2.3 GHz
Terkait nasib berikutnya alokasi frekuensi yang sebelumnya dipakai tiga perusahaan, Ismail mengaku belum memikirkan lebih detail apakah akan di-tender-kan lagi ke perusahaan yang berminat. Namun idealnya, pita frekuensi ini adalah sumber daya alam terbatas milik negara yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan industri telekomunikasi dan masyarakat luas.
"Belum ada skenario detailnya akan seperti apa. Nanti mau dibahas lagi karena ini kan kembali ke negara."
Dia tidak menampik apabila di kemudian hari, ketiga perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya, dapat mengajukan kembali pita frekuensi sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlakuan yang sama tetap akan didapat seperti perusahaan lainnya.
"Enggak ada aturan [yang melarang] tentang masalah itu [pengajuan kembali pita frekuensi]," pungkas Ismail.