Konsolidasi Antara XL Dengan Axis (Akhirnya) Disetujui Pemerintah
Kabar konsolidasi antara dua operator GSM XL Axiata (XL) dan Axis yang gencar diberitakan pada beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) selaku pihak pemerintah yang memegang regulasi telah menyetujui secara resmi perihal merger antara dua operator GSM tersebut.
Penyetujuan rencana akuisisi dari dua operator ini dilaporkan telah secara resmi mendapat persetujuan dari Tifatul Sembiring selaku Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) melalui surat resmi yang sudah ditandatangani pada Jumat (26/7) kemarin. "Hari ini surat izin prinsip sudah diberikan Menkominfo untuk XL terkait akuisisi Axis. Kami masih harus melalui proses lainnya yang masih panjang. Kami sangat mengapresiasi langkah strategis dari regulator dan berharap dukungan ini bisa menjadi titik awal untuk kemajuan industri telekomunikasi yang lebih baik," ujar Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur XL
Menurutnya, akusisi Axis tersebut dilakukan secara langsung oleh pihak XL sendiri dalam melakukan tahap negosiasi dengan Saudi Telecom Company (STC) sebagai pemilik saham terbesar Axis yang mencapai kurang lebih 80%. Terkait kabar ini, Hasnul juga secara terbuka mengungkapkan XL nantinya akan membutuhkan seluruh aset yang dimiliki oleh Axis. "Semua asetnya kami butuhkan, karyawannya, pelanggannya, infrastrukturnya dan pastinya kanal dan frekuensi yang dimiliki Axis,” imbuhnya.
Hasnul juga menambahkan bahwa XL memiliki kepentingan jangka panjang dalam perkembangan industri telekomunikasi dan pihaknya pun meyakini bahwa keputusan untuk berkonsolidasi merupakan jalan yang diperlukan untuk memperbaiki situasi dan kondisi industri telekomunikasi Indonesia. "Yang jelas, jika (akuisisi) berhasil, akan membantu industri untuk konsolidasi, menghindari over invest (investasi yang berlebihan), menyehatkan industri, serta bagi pelanggan akan mendapatkan keuntungan yang lebih baik lagi," pungkasnya.
Sejalan dengan kabar yang merupakan “angin segar”, XL juga nantinya akan melapor ke berbagai lembaga berwenang untuk melancarkan proses konsolidasi ini seperti ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan, dan termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berkaitan dengan kabar ini, Kemenkominfo selaku badan regulator pemerintah yang telah menyetujui secara prinsip proses konsolidasi tersebut menyertakan beberapa syarat yang harus dipenuhi demi menjadikan iklim industri telko semakin dinamis dan adil. Dikutip dari detik, Tifatul Sembiring mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi tersebut.
Syarat pertama adalah terkait pengembalian frekuensi kepada pemerintah jika akuisisi itu terjadi deal. Dari sini selanjutnya akan dikaji, frekuensi mana saja yang akan dikembalikan lagi ke mereka (XL-Axis). "Prinsipnya, frekuensi itu dikuasai pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo. Jadi tidak boleh dipindahtangankan seperti itu, dikembalikan dulu baru nanti diberikan lagi," jelasnya.
Syarat berikutnya tentu mengenai perihal layanan. Setelah proses konsolidasi ini selesai, tentu kedua operator tersebut tidak boleh mengabaikan pelayanannya kepada pelanggan. "Mereka boleh berakuisisi, tetapi jangan mengabaikan pelayanan. Dan mereka juga harus memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pemerintah dan pelanggan," tegas Tifatul Sembiring.
Selain syarat-syarat yang disampaikan oleh pemerintah tersebut, perhatian yang tak kalah pentingnya dari konsolidasi ini adalah pengaturan blok frekuensi yang dianggap juga harus diatur demi menuju persaingan di industri telekomunikasi Indonesia yang lebih sehat. Seperti yang sudah kami beritakan sebelumnya, konsolidasi dari dua operator GSM ini nantinya akan berdampak pada penguasaan kepemilikan frekuensi dan hal tersebut tentu harus diatur.
Hal tersebut dapat dilihat pada kepemilikan frekuensi yang perlu ditata ulang bagi dua operator ini. XL Axiata sendiri saat ini berjalan di frekuensi 900 MHz, 2,1 GHz, dan 1,8 GHz, sementara itu Axis berjalan pada frekuensi 1,8 GHz dan 2,1 GHz. Jika dilihat, hasil dari konsolidasi ini mungkin akan mengindikasikan terjadinya penguasaan sumber daya frekuensi yang dianggap harus dihindari.
Nonot Harsono selaku salah satu anggota Komisioner BRTI seperti yang dilansir detik sempat mengungkapkan XL Axiata dalam surat tertulisnya hanya berkeinginan untuk mengembalikan frekuensi 2,1 GHz atau setara blok 3G sebagai syarat untuk memuluskan proses akuisisi sesuai UU No. 36/1999 dan PP No. 53/2000. "Dalam surat yang dikirimkan manajemen XL Axiata ke regulator seperti itu. Tak disebutkan di blok mana yang akan dilepas. Namun untuk frekuensi 1,8 GHz dan 900 MHz tak dikembalikan," ungkapnya.
Hal ini berarti, jika konsolidasi antara dua operator tersebut terealisasi dan XL hanya mengembalikan satu blok 3G maka operator yang kini dimiliki oleh Axiata secara utuh tersebut akan memiliki empat blok frekuensi 3G di 1800 MHz menjadi 22,5 MHz atau setara dengan aset blok yang dimiliki oleh Telkomsel. Selain itu juga, jika dilihat dari sisi pangsa pasar, konsolidasi antar keduanya akan menghasilkan peningkatan pelanggan hingga mencapai 25%. Hal ini tentu dinilai juga menjadi ancaman serius bagi pelaku industri telko besar lainnya seperti Indosat yang kini menduduki peringkat ke-2 di industri telko nasional.
Seiring dengan konsolidasi itu, pihak Kominfo dan BRTI menyepakati untuk membentuk tim kecil yang membahas rencana konsolidasi antara XL dan Axis dengan melihat masalah kepemilikan frekuensi, blok nomor, dan dampak ke persaingan usaha.