Rumor Konsolidasi Antara XL Axiata Dengan Axis Belum Diketahui Secara Resmi Oleh BRTI dan KPPU
Kabar konsolidasi XL Axiata dengan Axis yang beberapa waktu belakangan ini santer diberitakan di berbagai media massa lokal maupun internasional nampaknya belum menemukan titik akhir, bahkan sepertinya masih akan menemukan beberapa perkembangan yang akan menambah “kisruh” kabar ini. Kisruh? Ya, sebab menurut kabar yang diberitakan oleh IndoTelko, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilaporkan belum mengetahui secara resmi tentang kabar tersebut.
“Kami belum mengetahui tentang hal ini. Tidak ada surat atau informasi. Tetapi jika benar itu akan mereka lakukan, sebaiknya berkonsultasi dengan KPPU sesuai PP 57/2010 yang mengatur masalah merger dan akuisisi,” ujar A Junaidi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU yang juga diamini oleh Anggota Komite BRTI M. Ridwan Effendi yang sempat dikonfirmasi secara terpisah.
Dalam aturan tersebut, transaksi merger di atas nilai Rp. 2,5 triliun harus melalui prosedur konsultasi dan notifikasi untuk transaksi merger dan akuisisi, sehingga dalam hal ini XL Axiata dan Axis harus melalui prosedur KPPU yang nantinya juga akan menghitung Herfindahl-Hirschman Index (HHI) sebelum dan sesudah akuisisi terjadi. Menurutnya juga, pelaporan secara resmi ini dibutuhkan agar segera dilakukan penghitungan HHI untuk mengukur dampak dari merger ini agar tidak terjadi masalah di masa mendatang.
Sementara itu menurut Ridwan, pihaknya selaku regulator telko akan menaruh perhatian terhadap pengaturan frekuensi yang nantinya akan banyak dikuasai oleh XL Axiata dan Axis. XL Axiata, saat ini berjalan di frekuensi 900 MHz, 2,1 GHz, dan 1,8 GHz. Sementara Axis “hanya” berjalan di frekuensi 1,8 GHz dan 2,1 GHz.
“Kepemilikan frekuensinya perlu ditata ulang. Pada dasarnya tidak boleh ada penguasaan sumber daya frekuensi oleh satu perusahaan saja. Bukan artinya Axis dan XL Axiata harus menyerahkan semua frekuensinya, tetapi akan dihitung berapa cap-nya, sisanya dikembalikan. Spectrum cap nanti melihat pelanggan dan kebutuhan di masa mendatang,” tanggapannya berkaitan dengan hal ini.
Sebelumnya, kabar ini juga diiringi oleh rumor Axiata yang tengah membidik saham dari PT Axis Telekom Indonesia (Axis) melalui anak usahanya di Indonesia yaitu PT XL Axiata Tbk (XL). Rumor ini seolah menjadi “angin segar” bagi permasalah industri telko di Indonesia yang sudah terlalu banyak pemain.
Melalui berita yang juga dirilis oleh IndoTelko, proses merger ini tak semulus yang dikira. Banyak rintangan yang menghadang dari proses merger antar dua perusahaan telko besar di Indonesia tersebut. Konsolidasi ini terancam akan sulit dilakukan dikarenakan performa keuangan Axis yang dinilai dapat menghambat proses konsolidasi antar dua perusahaan telko ini.
Menurut Murni Nurdini – Sekretaris Perusahaan XL Axiata dirinya mengungkapkan posisi keuangan dari operator-operator kecil merupakan tantangan yang berat bagi XL untuk berkonsolidasi. Hal ini menurutnya XL Axiata masih melakukan pengkajian lebih lanjut soal bukan hanya dari strategi perusahaan namun juga dari nilai perusahaan serta posisi keuangan perusahaan.
Axis dikabarkan memiliki nilai pasar yang berada di sekitar US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 9,8 triliun. Pada 2012 kemarin, Axis berhasil membukukan pendapatan sekitar Rp 2,388 triliun atau naik 70% dibanding dengan pendapatannya di 2011. Berkaitan dengan hal tersebut, mau tak mau XL Axiata harus menyesuaikan ruang ekspansinya dengan akuisisi tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, sayangnya dari kedua belah pihak baik dari XL Axiata maupun Axis belum ada yang berkenan memberikan informasinya secara lebih lanjut.