KPPU Setujui Merger XL Axiata dan AXIS
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menyetujui rencana pengambilalihan saham AXIS oleh XL Axiata (XL) dan penggabungan usaha kedua perusahaan seluler tersebut. Dalam pelaporannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Saham Indonesia, XL menyatakan KPPU telah menyetujui aksi korporasi tersebut. XL adalah operator GSM ketiga terbesar di Indonesia dalam hal jumlah pelanggan, sementara AXIS adalah operator GSM kelima terbesar.
Persetujuan KPPU per tanggal 6 Maret 2014 adalah penutup langkah panjang usaha XL untuk memperbesar bisnisnya melalui penggabungan usaha dengan salah satu kompetitornya ini. Kami pertama kali memberitakan soal rumor merger ini di bulan April 2013 dan proses ini terus berlanjut menjadi kenyataan di bulan September 2013, ketika XL membeli 95% saham AXIS yang dimiliki oleh Saudi Telecom (STC). Meskipun demikian, proses merger tidak berhenti sampai di situ. Setelah beberapa bulan di-review oleh pihak regulator, rencana ini memperoleh persetujuan oleh pihak Kominfo dan akhirnya KPPU.
Hasil penggabungan ini akan menghasilkan layanan operator terbesar kedua di Indonesia dalam hal jumlah pelanggan. Gabungan keduanya, meski belum ada info soal nama barunya, akan memiliki potensi sekitar 75 juta pelanggan. Telkomsel sendiri masih kukuh di puncak dengan jumlah pelanggan hampir dua kali lipat dari gabungan XL dan AXIS, yaitu 130 juta pelanggan.
Tantangan operator ke depan adalah pengimplementasian teknologi telekomunikasi super cepat LTE yang bakal dioperasikan tahun depan supaya layanan seluler di Indoensia tetap kompetitif. Selain itu operator juga dihadapi oleh tantangan penggerogotan pendapatan oleh layanan Internet OTT yang berjalan gratis di atas infrastruktur seluler.