1. Startup

Menurut Ahli Dari Pemerintah Indonesia, iPad adalah Telepon dengan Fasilitas TV Tuner di Dalamnya

Saksi ahli dari Kementrian Perdagangan serta Kementrian Komunikasi dan Informatika hadir di persidangan pada hari Senin atas kasus terhadap individu yang ditangkap karena diduga menjual iPad tanpa dokumentasi yang lengkap. Apa yang dikatakan dari proses tanya-jawab antara pengacara pembela dan saksi ahli menunjukkan tingkat kepedulian yang mengkhawatirkan dan pertanyaan atas label ahli yang dimiliki oleh para saksi. Transkrip dari percakapan ini akan membuat Anda terkejut. Anda tidak akan percaya dengan apa yang dikatakan.

Hal seperti ini sebetulnya bukan topik yang biasa kami tuliskan di artikel reguler DS, tetapi berita ini terlalu 'berharga' dan mengejutkan untuk tidak kami liput, di lain sisi topik ini masih berkaitan dengan industri dan ekosistem teknologi di Indonesia. Dan akan menunjukkan kepada Anda beberapa jenis orang yang bekerja untuk pemerintah dalam industri ini.

Sedikit latar belakang, sejumlah individu telah ditangkap sejak 2010 karena dituduh menjual iPad tanpa dokumentasi dan sertifikat yang tepat. Adalah peraturan hukum di Indonesia bahwa setiap perangkat konsumen yang dijual di Indonesia wajib memiliki buku petunjuk yang tersedia dalam bahasa Indonesia, produk terebut juga harus memiliki sertifikasi yang sesuai dari direktorat jendral pos dan telekomunikasi.

Tampaknya jaksa dan polisi belum tahu bahwa dokumen-dokumen tersebut tersedia untuk iPad, hanya saja tidak dalam bentuk cetak. Mereka dapat diakses di web dan dari dalam iPad itu sendiri. Peraturan hukum tidak mengatakan bahwa buku panduan ini harus dicetak. Namun demikian, jaksa tetap melanjutkan kasus ini dan menyajikan sepasang saksi ahli dari Kementrian Perdagangan serta Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Para saksi ahli tersebut adalah Subagyo, Staf Ahli Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kementrian Komunikasi dan Informatika, dan Aman Sinaga, anggota Standardisasi Pemberdayaan Konsumen dari Kementrian Perdagangan. Kasus ini telah dibawa ke pengadilan sebagian didasarkan pada pendapat dan analisis dari para individu ini.

Kasus ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan bukti telah dihadapkan terhadap jaksa. Situs berita Detik memiliki transkrip dari para saksi yang ditanyai oleh pengacara pembela Andi Simangunsong pada hari Senin, berikut kami kutip secara lengkap dari Detik.

Andi: Apakah ahli pernah melihat iPad? Aman: Pernah. Tapi tidak pernah menggunakan. Kalau melihat keponakan, iya. Andi: Pernah mengotak-atik iPad keponakan? " buru Andi. Aman: Tidak. Andi: Apakah ahli tahu, bahwa ada menu pilihan bahasa Indonesia dalam iPad? Aman: Saya tidak lihat karena tidak pernah menggunakan. Saya cuma melihat dari aspek fungsi. Ada kalkulator, permainan, kamera. Dapat juga buat televisi pada suatu saat karena itu ada tunernya. Buat menelpon juga bisa karena ada tempat buat sim card telepon. Andi: Apakah ahli tahu, ada buku panduan digital berbahasa Indonesia yang bila di print-out akan menjadi seperti ini? (Andi bertanya sambil menunjukan 209 halaman buku printout hasil download di website appple. Aman: Saya tidak tahu. Saya baru lihat di pengadilan ini. Sementara kepada Subagyo, terjadi percakapan yang sebagian kutipannya sebagai berikut: Andi: Pernah lihat iPad buat telepon? Subagyo: Pernah. Ada temen saya menelpon dengan iPad. Tapi saya lupa namanya. Pernah saya lihat, dia diaktifkan fungsi telepon itu. Karena ada tempat kartu telepon (sim card-red). Andi: Sejak pertama kali keluar, apakah iPad sudah bisa buat menelpon? Subagyo: Kalau ada alat komunikasinya, bisa. Itukan ada 3G, wifi, bluetooth. Andi: Tahu fitur-fitur yang ada di iPad? Subagyo: Tidak tahu. Saya tidak pernah membeli.

Sedikit membela pernyataan Subagyo, iPad memang dapat digunakan sebagai telepon namun menggunakan teknologi VoIP seperti Skype, dan iPad 2 memiliki kemampuan video call. Namun untuk mengaktifkan kemampuan berteleponnya, sebuah iPad perlu di-jailbreak.

Sementara hakim juga sempat bertanya ke Subagyo. Berikut salah satu kutipannya: Hakim: Samsung juga mengeluarkan itu, layar sentuh. Apa namanya? Subagyo: Saya bukan ahli rekayasa. Yang baru dikenal baru iPad. Hakim: Iya, tapi Samsung juga mengeluarkan, kan ? Subagyo: Semua juga bisa buat layar sentuh. Jenis iPad macam-macam. Bedanya, kalau buatan Cina seperti Samsung menggunakan Android. Kalau iPad pakai Apple. Melihat ahlinya terdesak, jaksa Samadi berusaha menginterupsi sidang. "Pertanyaan sudah tidak sesuai dengan keahlian saksi. Saksi ini saksi ahli bukan ahli memakai," seloroh Samadi. Mendengar silang pendapat tersebut, seorang hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara angkat bicara. "Sudah cukup. Masih banyak sidang lain," ucap Ida Bagus dengan nada meninggi. Sidang lalu ditunda hingga Rabu pekan depan untuk keterangan saksi yang lain.

[Gambar]