Mulai Mei 2022, Pembelian Aset Kripto Dikenakan Pajak
Dikenakan PPh dan PPN dengan tarif final masing-masing sebesar 0,1 persen
Mulai 1 Mei 2022, setiap transaksi pembelian aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif final masing-masing sebesar 0,1 persen.
"Saat ini, pemerintah tengah merumuskan aturan teknis dan bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Adapun, kebijakan pemberlakuan pajak kripto ini diambil karena Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak awal menetapkan kripto sebagai komoditas, bukan alat pembayaran.
Nantinya, tata cara pemungutan pajak kripto akan dirancang serupa dengan proses pembelian saham. Artinya, ada pihak yang akan memotong atau memungut pajak kepada investor.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan per Februari 2022, jumlah investor kripto mencapai 12,4 juta atau naik dari tahun sebelumnya 11,2 juta investor. Adapun, total transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp83,8 triliun pada periode tersebut.
Pertumbuhan kripto di Indonesia
Dalam rilis yang dikirimkan, Founder & CEO Indodax Oscar Darmawan sempat menyuarakan kekhawatirannya terkait kebijakan ini. Menurutnya, penetapan PPh dan PPN sebesar 0,1 persen masih terbilang cukup mahal. Mengingat adopsi kripto di Indonesia tengah mengalami pertumbuhan pesat, pemberlakuan pajak ini dapat membuat pasar kripto di Tanah Air tertinggal.
Apabila memungkinkan, ia menyarankan agar tarif pajak kripto ini dapat ditetapkan sama dengan yang sudah dikenakan pada transaksi saham di Indonesia.
Disampaikan terpisah dalam keterangan resminya, Oscar menyebut saat ini Indonesia berada di posisi ke-5 di Asia Tenggara, setelah Vietnam, Thailand, Filipina, dan Malaysia terkait adopsi kripto di 2021, mengutip data Chain Analysis. Indonesia bahkan mengalahkan Singapura yang berada di urutan ke-8 di Asia Tenggara.
Menurut Oscar, data tersebut menandakan bahwa kripto menjadi salah satu komoditas yang semakin mainstream di Indonesia. Adapun, Indonesia menempati urutan ke-25 terkait adopsi kripto di dunia.
Tak hanya soal keterbukaan ekosistem dalam negeri, lanjutnya, sentimen seperti kelonggaran kebijakan penggunaan kripto juga memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan kripto.
"Regulasi berbagai negara belakangan membuat sentimen kripto bergeser ke arah positif. Ibu kota Brasil, Rio de Janeiro akan mengizinkan warganya untuk membayar pajak dengan kripto, dan rencana untuk jenis pembayaran lain. Di Vietnam, pemerintah tengah menyusun RUU terkait kripto. Sementara di Inggris, pemerintah akan merilis aturan baru yang fokus ke stablecoin karena pertumbuhannya masif beberapa waktu terakhir," ujarnya.
More Coverage:
Selain Indonesia, beberapa negara yang memberlakukan pajak pada kripto di antaranya Jepang dan India. Jepang menetapkan PPh sebesar 55 persen, serta tarif final sebesar 20 persen bagi wajib pajak luar negeri yang memiliki aset kripto dan harus dibayarkan saat meninggalkan Jepang.
Sementara, India memberlakukan PPh sebesar 30 persen terhadap segala macam aset digital, termasuk cryptocurrency. Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2022.
Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.