Obligasi Syariah vs Konvensional, Bagaimana Perbedaan Keduanya?
Obligasi dibedakan dalam 2 jenis berdasar pada prinsip yang digunakan yaitu syariah dan konvensional. Apa sebenarnya perbedaan dari obligasi syariah dan obligasi konvensional?
Obligasi merupakan salah satu alternatif investasi yang gemar sekali dipilih oleh masyarakat. Aset ini dipertimbangkan sebagai satu aset investasi yang memiliki nilai risiko yang kecil. Selain itu, keuntungan yang berupa kupon merupakan pertanda bahwa jenis investasi ini memiliki pemasukan yang lebih konstan dibandingkan dengan investasi saham.
Secara umum, obligasi diartikan sebagai surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan yang biasanya jatuh tempo dalam jangka panjang (lebih dari satu tahun). Obligasi memiliki berbagai macam jenis. Namun, secara mendasar, obligasi dibedakan dalam 2 jenis dengan sifat yang berbeda yakni obligasi konvensional dan obligasi syariah atau yang sering disebut sebagai sukuk.
Apakah kamu tertarik untuk berinvestasi pada obligasi dan penasaran akan dua jenis instrumen obligasi ini? Apa sebenarnya perbedaan dari obligasi syariah dan obligasi konvensional? Berikut ini adalah penjelasan dari obligasi syariah, obligasi konvensional, serta perbedaan keduanya.
Obligasi Konvensional
Obligasi umum atau obligasi konvensional seringkali dipilih oleh investor menjadi alternatif investasi karena risikonya yang tergolong kecil dan penghasilan berupa kupon atau bunga yang didapatkan secara rutin. Apakah sebenarnya obligasi konvensional ini? Berikut adalah pengertian dan jenis-jenis dari obligasi konvensional.
Pengertian Obligasi Konvensional
Obligasi konvensional atau obligasi umum adalah surat berharga yang berbentuk surat utang yang diterbitkan oleh baik itu pemerintah maupun perusahaan.
Dalam obligasi, terdapat dua pihak utama yang melakukan transaksi, yakni pemerintah atau perusahaan penerbit yang berlaku sebagai pihak yang meminjam dana atau debitur. Sedangkan, terdapat pihak pemegang obligasi yang berlaku sebagai pemberi pinjaman dana atau kreditur.
Tujuan utama dari diterbitkannya efek jenis obligasi pada umumnya adalah agar debitur mendapatkan modal guna pendanaan jangka panjang. Sementara, keuntungan investasi obligasi sendiri bagi investor adalah dalam bentuk bunga yang didapatkan secara rutin dan sudah pasti jumlahnya.
Jenis Obligasi Konvensional
Obligasi konvensional memiliki berbagai macam jenis dengan penggolongan tertentu. Efek ini dapat dibedakan berdasarkan penerbit, sistem pembayaran, hak penukaran, adanya jaminan. Berikut adalah jenis-jenis obligasi konvensional.
Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbitnya
Berdasarkan penerbitnya, obligasi dapat dibagi menjadi jenis-jenis berikut.
- Government bond; merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Contoh dari obligasi ini di Indonesia adalah adanya Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Surat Utang Negara (SUN).
- Corporate bond; yang mana merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai sumber pendanaan eksternal perusahaan tersebut.
- Municipal bond; adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Jenis Obligasi Berdasarkan Hak Penukaran
Berdasarkan hak penukarannya, obligasi dapat dibagi menjadi jenis-jenis berikut.
- Convertible bond; merupakan obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham yang diterbitkan juga oleh penerbit obligasi
- Exchangeable bond; exchangeable bond memiliki pengertian yang hampir mirip dengan convertible bond di mana obligasi dapat ditukarkan dengan saham, bedanya exchangeable bond dapat ditukar dengan saham afiliasi dari perusahaan penerbit.
- Callable bond; yaitu obligasi yang memberikan hak kepada penerbit obligasi untuk membeli kembali obligasinya di harga tertentu sebelum obligasi jatuh tempo.
- Putable bond; obligasi di mana ia memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk dapat menjual atau meminta pelunasan kepada penerbit obligasi.
Jenis Obligasi Berdasarkan Adanya Jaminan
Berdasarkan jaminannya, obligasi dapat dibagi menjadi jenis-jenis berikut.
- Secure bond; merupakan obligasi yang pelunasannya dijamin dengan aset tertentu oleh penerbitnya
- Guaranteed bond; yaitu obligasi yang dijamin oleh pihak ketiga
- Mortgage bond; mortgage bond adalah obligasi yang pelunasannya dijamin dengan properti tertentu (biasanya adalah berupa gedung)
- Collateral trust bond; yaitu obligasi yang dijamin oleh aset keuangan pada misalnya saham perusahaan
- Unsecured bond; yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh aset atau properti apapun
Jenis Obligasi Berdasarkan Sistem Pembayaran
Berdasarkan sistem pembayarannya, obligasi dapat dibagi menjadi jenis-jenis berikut.
- Zero coupon bond; merupakan obligasi di mana tidak ada kewajiban bagi penerbitnya untuk membayarkan kupon atau bunga kepada pemilik obligasi
- Coupon bond; yaitu obligasi yang memberikan kewajiban bagi penerbit obligasi untuk memberikan imbal hasil berupa bunga kepada pemilik obligasi baik itu dalam bentuk bunga tetap (fixed coupon bond) maupun bunga obligasi mengambang (floating coupon bond)
Obligasi Syariah
Sukuk atau yang dapat disebut juga sebagai obligasi syariah merupakan salah satu alternatif investasi yang banyak dipilih oleh masyarakat. Apakah sebenarnya Obligasi Syariah ini? Berikut adalah pengertian dari obligasi syariah beserta jenis-jenis dari aset ini.
Pengertian Obligasi Syariah
Obligasi syariah merupakan salah satu efek berupa sertifikat maupun bukti kepemilikan dengan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu.
Berbeda dengan obligasi konvensional atau obligasi pada umumnya, obligasi syariah bentuknya bukan merupakan surat utang dan imbal hasilnya bukan merupakan bentuk bunga. Sukuk atau obligasi syariah akan berpedoman pada syariat-syariat islam yang cenderung untuk menghindari riba.
Jadi, obligasi syariah berbentuk sertifikat kepemilikan dan imbal hasilnya adalah berupa uang sewa. Walaupun begitu, obligasi syariah tetap saja memiliki sifat laiknya obligasi lain di mana imbal hasil dari investasi ini akan dibayarkan secara rutin dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan juga ketika aset jatuh tempo.
Selain itu, sama seperti obligasi konvensional, obligasi syariah pun dapat diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan. Salah satu bentuk dari sukuk yang diterbitkan di Indonesia adalah sukuk ritel.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk ritel adalah instrumen aset yang yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara yang mana lebih tepatnya diatur oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sukuk ritel ini dapat ditawarkan atau dijual oleh agen penjual (bank umum, bank syariah, dan perusahaan sekuritas yang telah disetujui oleh pemerintah). OJK sendiri berkata bahwa sukuk ritel memiliki risiko yang sekiranya hampir sama dengan ORI (Obligasi Negara Ritel).
Jenis Obligasi Syariah
Selain sukuk ritel, obligasi memiliki beberapa jenis dengan karakteristik yang unik. Berikut ini adalah jenis dari obligasi syariah.
Sukuk Ijarah
Obligasi syariah jenis sukuk Ijarah merupakan sukuk yang diterbitkan melalui perjanjian ijarah. Dengan begitu, sukuk IIjarah adalah di mana satu pihak individu bertindak secara mandiri maupun melalui wakil melakukan sewa hak atas manfaat suatu aset pada pihak lain dengan harga dan periode sewa yang disepakati. Sukuk Ijarah ini tidak diikuti dengan perpindahan kepemilikan dari satu pihak ke pihak lain.
Sukuk Musyarakah
Obligasi syariah dengan jenis sukuk Musyarakah ini seperti namanya, diterbitkan dengan akad Musyarakah. Dengan perjanjian tersebut, sukuk Musyarakah terjadi di mana dua atau lebih pihak melakukan kerja sama untuk menyetorkan atau menggabungkan modal guna mengembangkan proyek atau kegiatan usaha bersama. Keuntungan maupun kerugian dari proyek sukuk Musyarakah akan ditanggung bersama oleh anggota berdasarkan pada seberapa besar partisipasi mereka.
Sukuk Istishna
Obligasi syariah dengan bentuk sukuk Istishna dilakukan berdasar pada perjanjian Istishna. Sukuk Istishna adalah di mana terdapat pihak-pihak yang bersepakat untuk melakukan transaksi jual maupun beli untuk pembiayaan suatu properti atau proyek.
Sukuk Mudharabah
Seperti sukuk-sukuk lainnya, sukuk Mudharabah diterbitkan berdasar pada perjanjian Mudharabah. Sukuk Mudharabah adalah sukuk di mana terdapat pihak yang menjadi penyedia modal (rab-al-maal atau shahibul maal) serta pihak yang bertindak dalam penyediaan tenaga atau keahlian tertentu (mudharib).
Keuntungan dari kerja sama ini akan dibagi berdasarkan pada proporsi (nisbah) yang disepakati dalam perjanjian. Sementara itu, kerugian yang mungkin timbul akan ditanggung oleh penyelenggara modal, selama kerugian tidak disebabkan oleh kesengajaan pihak mudharib.
Perbedaan Obligasi Syariah dengan Obligasi Konvensional
Obligasi syariah dan obligasi konvensional memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan dari kedua jenis obligasi ini didasari oleh karakteristik utama obligasi syariah yang perlu untuk menyesuaikan dengan syariat-syariat islam. Berikut adalah penjelasan perbedaan dari obligasi syariah dan obligasi konvensional lainnya.
Prinsip dan Aktivitas Bisnis
Hal paling mendasar dari perbedaan dua jenis obligasi –obligasi syariah dan konvensional– ini adalah prinsip yang mendasari keduanya. Obligasi syariah harus menggunakan syariah sebagai pedoman bertransaksi juga aktivitas bisnisnya.
Walaupun begitu, penerbitan sukuk atau obligasi syariah sendiri dapat dilakukan oleh badan penerbit yang bukan syariah asal proses penerbitannya sesuai dengan syariah.
Di sisi lain, obligasi konvensional tidak memiliki aturan adanya prinsip khusus dalam aktivitas bisnisnya. Oleh karena itu, penerbit obligasi konvensional tidak terbatas aktivitas bisnisnya.
Penghasilan yang Didapat oleh Pemilik Obligasi
Obligasi syariah menerapkan prinsip syariah dalam aktivitasnya. Dalam islam, konsep riba –tambahan kelebihan dalam pinjaman pokok– merupakan suatu hal yang haram atau dilarang. Riba biasanyanya ditemui pada instrumen bunga dalam produk investasi atau tabungan.
Dengan begitu, penghasilan yang diperoleh pemegang obligasi syariah tidak boleh dalam bentuk bunga atau kupon seperti halnya obligasi konvensional melainkan dalam bentuk uang sewa, bagi hasil, dan lain sebagainya. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No.32/DSN-MUI/IX/2002, obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang.
Obligasi syariah harus berdasar pada prinsip syariah yang mewajibkan emiten –perusahaan penerbit efek– untuk membayar pendapatan pada pemilik obligasi berupa bagi hasil/margin/fee dan membayar dana obligasi saat jatuh tempo.
Sementara itu, penghasilan yang diperoleh untuk pemegang obligasi konvensional adalah berupa bunga atau kupon serta capital gain. Di mana capital gain adalah selisih harga jual dan beli yang dilakukan ketika menjual obligasi.
Underlying Asset
Obligasi konvensional merupakan aset investasi yang berupa surat utang dengan keuntungan bunga bagi pemiliknya. Sementara itu, obligasi syariah merupakan suatu aset berupa surat tanda kepemilikan atas suatu underlying asset dan tentunya dengan prinsip syariah. Underlying asset adalah suatu aset keuangan yang menjadi dasar harga suatu efek (dalam kasus ini obligasi syariah)
Underlying asset sangat penting bagi bisnis dengan prinsip syariah karena menghindari terjadinya transaksi ‘money for money’ yang mana itu dapat dikategorikan sebagai riba. Di lain sisi, obligasi konvensional tidak memerlukan underlying asset dalam transaksinya.
Penggunaan Dana
Dalam obligasi syariah atau sukuk, penggunaan dana dari penerbitan aset harus digunakan untuk hal-hal yang tidak menentang prinsip syariah (harus merupakan sesuatu yang halal). Penerbitan obligasi konvensional tidak dibatasi penggunaan dananya.
Nah, itu tadi adalah perbedaan dari obligasi syariah dan obligasi konvensional. Suatu aset investasi ternyata akan memiliki beberapa karakteristik yang berbeda ya apabila disesuaikan dengan syariat islam. Apakah kamu tertarik untuk berinvestasi pada jenis aset obligasi?
Jika iya, manakah yang akan kamu pilih? Obligasi konvensional atau syariah? Atau kamu tertarik dengan aset syarih lain seperti reksa dana syariah?
Sumber gambar header: Pexels