OJK Berupaya Bersihkan "Fintech Lending" Ilegal di Indonesia
Menggandeng Google dan Kemenkominfo untuk menghapus aplikasi p2p lending ilegal di Google Play
Menjamurnya layanan pembiayaan berbasis online, termasuk p2p lending, menyulitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyaringan dan pengendalian di Indonesia. Saat ini OJK mencatat makin banyak aplikasi fintech lending di Google Play, meskipun statusnya belum terdaftar.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, saat ini Google sudah berupaya melakukan kolaborasi dengan regulator untuk melakukan penyaringan.
Bersama dengan Kemenkominfo, saat ini OJK masih terus melakukan penyisiran penyebaran pinjaman online yang beredar di Google Play. OJK mencatat saat ini terdapat 803 layanan fintech lending ilegal yang sudah diblokir Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 lalu.
Kebanyakan layanan ilegal tersebut memiliki server di Amerika Serikat, Singapura, Tiongkok, dan Malaysia.
"Kami sudah berusaha kerja sama dengan Google. Kalau ada penawaran aplikasi melalui fintech p2p lending di Play Store kami minta untuk diblokir," ujar Tongam seperti dilansir Kompas.
AFPI sebagai badan mitra
Untuk mempercepat usaha ini, OJK telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai badan resmi yang mewadahi penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. Salah satu fokus utama AFPI adalah melakukan pembersihan fintech lending ilegal dan mencegah terjadinya praktik gali lubang tutup lubang oleh masyarakat.
Saat ini OJK mencatat terdapat sekitar 99 aplikasi penyedia jasa pinjaman online legal yang terdaftar per bulan Februari 2019 ini. Layanan investasi budidaya Angon, yang saat ini mengalami kendala, hingga saat ini statusnya masih belum terdaftar di OJK.