1. Startup

OJK Patok Suntikan Modal Minimum Angel Investor 1 Miliar Rupiah

Jika perusahaan yang dibiayai mencapai 20 startup harus menjadi venture capital

Salah satu tren yang mengikuti pertumbuhan startup digital di Indonesia adalah hadirnya berbagai jenis investasi yang memberikan suntikan dana untuk pengembangan produk dan pangsa pasar. Salah satu model investasi yang sedang disorot oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah angel investor. Salah satu poin yang disoroti OJK seputar angel investor ialah modal minimal yang digelontorkan untuk startup, yakni Rp 1 miliar Rupiah, sementara jumlah startup yang boleh didanai oleh satu angel investor adalah 4 startup.

Diungkapkan Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dumoly F. Pardede, seperti dikutip dalam koran Kontan (10/3), disebutkan bahwa rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur angel investor ditargetkan rampung pada Juni 2016 mendatang.

Misi OJK menerapkan rancangan ini ialah untuk memastikan seluruh aktivitas kegiatan usaha keuangan harus memiliki legalitas. Awalnya OJK menentukan minimal modal sebesar Rp 50 miliar, namun para investor keberatan dengan nominal tersebut.

[Baca juga:Umumkan Sebelas Investor Baru, ANGIN Fokuskan Bangun Ekosistem Startup]

Dengan ketentuan minimum suntikan dana oleh angel investor tersebut, nantinya setiap penambahan startup yang didanai, angel investor terkait wajib menambah modal sebesar Rp 1 miliar. Jika total perusahaan yang dibiayai mencapai 20 startup, maka angel investor tersebut harus menjadi venture capital.

Selain itu saat ini OJK juga sedang berembuk dengan Kementerian Keuangan unttuk merumuskan insentif pajak bagi angel investor. OJK hendak mengarahkan pungutan pajak bagi angel investor lebih kecil, dan mengacu pada ketentuan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Hal ini dilandasi bahwa tren investasi oleh angel investor memang ditargetkan untuk kalangan UKM atau startup.

Dalam kesempatan bertemu dengan OJK, angel investor juga meminta untuk dibuatkan pasar modal khusus. Pembuatan pasar modal kedua (secondary board) bertujuan agar angel investor bisa memiliki wadah untuk melakukan divestasi ketika ingin menjual startup yang dikelola.

[Baca juga:Jaringan Investor Angel eQ Ingin Dorong Gairah Investor Indonesia Berinvestasi di Startup Teknologi]

Kendati OJK sudah berdialog dengan para angel investor dan mencapai kesepakatan nilai investasi, menurut Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dalam hal ini disampaikan oleh Chris Kanter selaku Wakil Ketua, rencana OJK mengatur kegiatan angel investor sebenarnya belum mendesak. Menurut Chris yang juga menjabat sebagai Chairman Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI) ini angel investor masih hal baru di Indonesia. Setidaknya saat ini ada dua asosiasi angel investor di Indonesia, pertama adalah ANGIN yang digagas GEPI, yang kedua adalah Angel eQ.