OJK Wacanakan Implementasi Blockchain untuk Fintech Lending
Baru sekadar sosialisasi, diskusi dan implementasi baru dimulai pada Q4 2019
OJK mulai mewacanakan implementasi teknologi blockchain untuk industri fintech lending guna mengurangi potensi kredit macet dan efisiensi bisnis. Wacana tersebut baru memulai diskusi intensif untuk implementasi pada Q4 2019.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menuturkan, selama ini kondisi yang terjadi di lapangan ada nasabah yang lolos mengajukan pinjaman ke 20 perusahaan lending sekaligus. Hal ini tentunya akan berbahaya karena berpotensi risiko gagal bayar.
"Yang kami inginkan ketika pakai blockchain, karena ada distributed ledger jadi antar perusahaan lending saling terhubung. Sehingga saat ada nasabah buruk bisa langsung ketahuan," ujarnya di sela-sela Fintech Days Bali.
Begitupun saat melakukan e-KYC, calon nasabah tidak perlu melakukan verifikasi berkali-kali saat mengajukan ke perusahaan lending. Konsumsi data pada akhirnya akan jauh lebih efisien.
"Kami juga ingin dorong pemanfaatan poin loyalitas yang bisa dipakai untuk bayar hutang. Selama ini kurang maksimal dan banyak yang hangus. Sebenarnya ada banyak lagi efisiensi yang bisa dihasilkan dari memanfaatkan teknologi blockchain."
Hendrikus mengungkapkan, pihaknya belum memutuskan lebih detail, misalnya bagaimana proses implementasinya untuk pemain industri atau siapa perusahaan yang bertindak sebagai pengembang teknologinya. Sekarang masih sekadar sosialisasi.
Dia juga menegaskan bahwa implementasi ini sebenarnya bukan untuk memaksa industri agar menggunakan blockchain, melainkan sepenuhnya membebaskan. OJK pun memutuskan untuk mulai melirik teknologi ini, lantaran saat ini di seluruh dunia masih terjadi trial and error dalam implementasinya.
"Kuartal 4 2019 itu baru mulai diskusi intensif. Namun kami tidak memaksakan agar semua pemain memakai blockchain. Kenapa enggak kita ikut trial and error karena momennya sekarang pas, start belajarnya berbarengan dengan negara lain."
Rencana OJK dalam menggunakan teknologi blockchain dan mata uang kripto merupakan bagian dari roadmap fintech lending OJK 2017-2022. Ada lima fase yang direncanakan OJK, mulai dari konsolidasi, penetrasi, kolaborasi, pengakuan nasional, blockchain dan mata uang kripto, dan pengakuan global.
Dalam menyusun rencana roadmap ini, OJK dibantu oleh pemain industri fintech lending yang kini sudah membangun asosiasi terpisah dari AFTECH, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPRI).
"Jadi sekarang belum ada pembicaraan apapun soal blockchain. AFPRI yang akan susun program kerja mereka yang sudah disesuaikan dengan roadmap yang OJK buat agar saling bersinergi," pungkas Hendrikus.