Pemerintah DKI Kembali Tegaskan Berikan Izin Penggunaan Virtual Office
Sebagai alamat usaha tapi dalam penyelenggaraannya harus tetap mengikuti aturan zonasi
Beberapa bulan lalu tersiar kabar Kementrian Perdagangan (Kemendag) memastikan virtual office dapat digunakan sebagai alamat kontak perusahaan, sebuah aturan yang menjadi angin segar mengingat sebelumnya melalui Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015, tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual penggunaan virtual office dilarang.
Kabar tersebut akhirnya kembali ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Gubernur yang akrab disapa Ahok menegaskan bahwa para pelaku bisnis diberikan kemudahan dengan diperbolehkan menggunakan alamat virtual office sebagai alamat usaha mereka.
Hal ini disampaikan Dirjen Kemenkumham Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Freddy Haris dalam acara “Mudahnya Berbisnis di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh World Bank, Dirjen AHU dan BPTSP DKI beberapa waktu lalu.
“Menanggapi permasalahan regulasi mengenai izin tempat usaha, Pemprov DKI telah memberi solusi bagi pelaku usaha yakni, memperbolehkan pelaku usaha menggunakan alamat virtual office sebagai alamat tempat usaha. Jadi di balik semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah, pemerintah tetap memberi solusi yang terbaik bagi para pelaku usaha” ujar Freddy.
Akan tetapi dalam menyelenggarakan usaha harus tetap mengikuti aturan zonasi yang telah ditetapkan daerah. Seperti tidak boleh berada di zona perumahan atau zona pendidikan. Domisili perusahaan diharuskan berada di zona perkantoran atau komersial.
Terlepas dari kekhawatiran penggunaan virtual office untuk usaha fiktif, UKM dan startup sebenarnya sangat terbantu dengan adanya virtual office ini. Termasuk para pengusaha virtual office itu sendiri.
Beban biaya yang dikeluarkan UKM atau startup untuk menyewa gedung untuk kantor bisa dipangkas dan bisa dialokasikan untuk keperluan lain. Sehingga mereka bisa memberikan fokus lebih untuk meningkatkan produk dan layanan mereka sehingga bisa bersaing dan bertahan di industri.
Regulasi ini juga bisa menjadi satu dari beberapa aturan yang bisa melancarkan jalan pemerintah untuk melahirkan 1000 startup. Karena sebagai sebuah ekosistem bisnis yang belum sepenuhnya matang, startup masih butuh banyak regulasi untuk mendorong pertumbuhannya.