Pemerintah Hadirkan Sistem Ticketing untuk Aduan Konten Negatif
Beri proses transparansi, dapat dipantau langsung masyarakat untuk penanganannya
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meluncurkan sistem ticketing untuk pengaduan konten yang dianggap bermuatan negatif di internet, dapat digunakan secara publik lewat situs aduankonten.id
Platform ini merupakan penyempurnaan dari teknologi sebelumnya yang menggunakan form yang diisi melalui situs trustpositif.kominfo.go.id, mengirim via email aduankonten@mail.kominfo.go.id, atau pesan via WhatsApp. Cara ini dinilai memiliki banyak kelemahan, sebab pemrosesannya yang masih manual, tidak ada tindak lanjut laporan ke pelapor, belum ada standar estimasi waktu pemrosesan, dan lainnya.
Dengan menggunakan sistem ticketing, kini masyarakat bisa mengadukan setiap konten negatif dalam tiga tahap. Pertama, tahap pelaporan. Dalam tahap ini pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri dalam situs aduankonten.id, lalu mengunggah URL dan screenshot kontent tersebut, dan menyertakan penjelasan alasan pelaporannya.
Tahap berikutnya adalah verifikasi untuk menganalisa laporan tersebut. Bila termasuk konten negatif, akan mendapat rekomendasi penapisan dari verifikator. Bila konten yang dilaporkan berkaitan dan memerlukan kewenangan dari instansi lain, maka konten akan diteruskan ke pihak tersebut untuk mendapat rekomendasi.
Terakhir adalah tahap persetujuan penapisan yang terbagi menjadi dua jenis. Bila melalui situs atau aplikasi, maka akan dimasukkan ke dalam database black list. Namun bila mengadu konten berasal dari media sosial, akan diberikan rekomendasi penapisan ke pihak penyelenggara media sosial tersebut.
"Masyarakat berhak tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses. Kita meminta partisipasi dan transparansi dari masyarakat. Kita juga harus mengubah mindset untuk melayani masyarakat dengan lebih baik," tutur Rudiantara, kemarin (15/8).
Dia melanjutkan dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Nomor tiket tersebut dapat digunakan pelapor untuk mengecek status aduannya.
Untuk tahap awal, seluruh proses ini baru bisa dilakukan via situs desktop dengan alamat aduankonten.id, belum tersedia untuk mobile site.
Pemerintah mencatat, selama periode Januari hingga Juli 2017 telah menerima sebanyak 32.465 aduan dari masyarakat terkait konten negatif di internet. Bila dibandingkan dengan aduan di tahun sebelumnya, totalnya baru mencapai 6.357 aduan.
Dari total aduan tersebut, kategori SARA atau kebencian, pornografi, dan berita bohong (hoax) menempati urutan tertinggi. Konten SARA mencapai posisi tertinggi dengan total 10.592 aduan, pornografi 9.127 aduan, dan hoax 6.632 aduan.
Sementara itu, situs konten negatif yang diblokir pemerintah mencapai 780.310 situs. Posisi tertinggi ditempati oleh situs pornografi dengan total 773.517 situs, lalu perjudian 4.655 situs, dan penipuan 1.691 situs.