1. DScovery

Pengertian Norma Hukum: Ciri-Ciri, Sifat dan Kategorinya

Norma hukum adalah bagian dari norma sosial dan bersifat tetap serta memaksa. Meskipun norma hukum muncul dari norma sosial, tapi terdapat perbedaan antara keduanya loh. Berikut ini penjelasannya selengkapnya!

Norma hukum adalah bagian dari norma sosial yang bertujuan guna menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat. Norma hukum dalam kaitannya dengan masyarakat cenderung memaksa agar seseorang mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan secara tertulis.

Meskipun norma hukum adalah bagian dari suatu norma sosial, tetapi terdapat perbedaan antara keduanya loh! Berikut ini penjelasan mengenai pengertian norma hukum beserta kategorinya.

Pengertian Norma Hukum

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan norma adalah ketentuan yang mengikat kelompok dalam masyarakat, kaidah yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai. Norma hukum adalah bagian dari norma sosial masyarakat, peran norma hukum di masyarakat adalah wajib untuk ditaati mengenai apa yang diperintahkan dan dilarang guna menjaga ketertiban.

Norma hukum adalah norma tertulis dan resmi di bawah lembaga yang berwenang suatu negara dan berlaku di suatu tatanan masyarakat. Norma hukum mencakup hal-hal yang luas mengenai seluruh aspek kehidupan masyarakat yang berlaku pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam hukum.

Norma hukum dibentuk sebagai upaya menjalankan norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan yang tidak memiliki jaminan atas ketertiban dan kepatuhan masyarakat. Norma hukum dibuat guna masyarakat patuh atas peraturan-peraturan sosial, dimana jika melanggar maka akan diberikan hukuman. 

Dengan kata lain, norma hukum adalah norma yang dibentuk untuk melengkapi norma-norma sosial di masyarakat, ketika norma tersebut tidak memiliki hukum pasti terhadap para pelanggaranya. Norma hukum berguna juga sebagai bentuk proses untuk membuat masyarakat menyesuaikan diri terhadap norma dan nilai kehidupan yang berlaku.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Norma hukum hadir dalam upaya melengkapi norma-norma sosial lainnya, oleh sebab itu terdapat perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya. Berikut ini ciri-ciri dari norma hukum menurut soerjono soekanto:

  1. Norma hukum adalah norma yang menjadi tolak ukur hukum yang berupaya untuk membangun keseimbangan kepentingan antar masyarakat.
  2. Norma hukum bertujuan untuk mengalihkan konflik atau masalah yang terhadap keseimbangan masyarakat dan tidak sepenuhnya menghilangkan sebuah konflik.
  3. Norma hukum memiliki ciri sebagai tolak ukur yang bersifat tegas yang mengatur perilaku manusia.
  4. Norma hukum berisi mengenai sanksi hukum yang pasti terhadap para pelanggar hukum.

Sifat Norma Hukum

Norma hukum juga memiliki sifat yang dapat memperjelas kedudukannya sebagai hukum di masyarakat, untuk membuat masyarakat patuh terhadap norma tersebut. Berikut ini sifat-sifat norma hukum:

  • Sifat imperatif

Norma hukum memiliki sifat imperatif, yaitu suatu ketentuan atau perintah yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara mengenai seluruh larangan ataupun perintahnya. Sifat imperatif dipahami juga sebagai sifat yang memaksa setiap orang untuk mematuhi hukum yang berlaku, jika seseorang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang telah berlaku.

  • Sifat fakultatif

Norma hukum juga bersifat fakultatif, yaitu sifat yang secara pengetahuan wajib untuk dipatuhi oleh masyarakat. Sifat fakultatif juga dipahami sebagai norma hukum yang mengatur, dimana hukum dalam suatu norma bertujuan untuk mengatur ketertiban dan sikap yang dimiliki oleh setiap warga negara.

  • Sifat umum dan abstrak

Norma hukum memiliki sifat abstrak dalam pengertian bahwa setiap norma hukum yang berlaku tidak memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang dituju, tetapi secara keseluruhan masyarakat.

  • Sifat konkret dan individual

Norma hukum juga dapat bersifat konkret dan individual jika berkenaan dengan pihak atau orang tertentu atas peristiwa atau keadaan tertentu yang telah terjadi dan diatur dalam hukum.

Kategori Norma Hukum

Norma hukum memiliki beberapa kategori yang membedakannya dengan norma sosial pada umumnya, Berikut ini kategori norma hukum menurut Maria Farida:

  • Norma hukum umum dan individual

Kategori norma hukum umum adalah norma hukum yang ditujukan kepada keseluruhan masyarakat atau orang-orang secara umum tanpa adanya pihak tertentu yang dimaksud. Sedangkan norma hukum individual adalah norma yang ditujukan langsung terhadap pihak-pihak tertentu.

  • Norma hukum abstrak dan konkret

Kategori abstrak adalah norma hukum yang tidak melihat suatu batasan atas perbuatan atau perilaku yang dilakukan oleh seseorang, sedangkan kategori konkret adalah norma hukum yang melihat perbuatan seseorang secara nyata.

  • Norma hukum terus-menerus dan berlangsung sekali

Kategori norma hukum selanjutnya adalah norma terus menerus, maksudnya adalah sebuah norma hukum yang diberlakukan tanpa dibatasi oleh waktu dan dapat terjadi kapan saja hingga peraturan yang ditetapkan mengalami perubahan. Norma hukum berlangsung sekali adalah norma yang hanya diberlakukan satu kali hingga masalah tersebut selesai dan bersifat penetapan.

  • Norma hukum tunggal dan berpasangan

Norma hukum juga dibedakan berdasarkan kategori tunggal dan berpasangan, dimana kategori tunggal menjelaskan norma hukum sebagai norma yang berdiri sendiri tanpa melibatkan norma hukum lainnya. Norma hukum berpasangan adalah norma yang berisi bagaimana seseorang perlu berperilaku dan bagaimana penyelesaiannya apabila seseorang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Itu dia penjelasan seputar pengertian norma hukum sampai kategori norma hukum berdasarkan sifat dan bentuknya. Semoga penjelasan artikel tersebut dapat menambah wawasan mu!

{$categories[0]['slug']}