Kupas Tuntas Perizinan Usaha UMKM, Jasman Efendi: Legalitas adalah Investasi
Perizinan usaha UMKM kini bisa diperoleh dengan mudah di era digital. Simak informasi yang dibagikan oleh Jasman Efendi, Head of Operations Legalku, berikut ini.
Dahulu, perizinan usaha seringkali menjadi momok karena prosesnya yang terkenal sulit, menguras banyak biaya, dan memakan waktu yang lama. Namun, hal itu tidak berlaku lagi sekarang di era digital. Semua informasi kini bersifat transparan dan murah, sehingga proses perizinan usaha bahkan bagi UMKM dapat dilakukan dengan mudah.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Jasman Efendi, selaku Head of OperationsLegalku, dalam wawancara mengenai perizinan usaha UMKM. Dalam wawancara tersebut, Fendi juga membagikan beberapa informasi yang dapat membantu UMKM dalam mengurus perizinan usaha. Berikut adalah informasi selengkapnya untuk Anda.
Keuntungan Perizinan Usaha Bagi UMKM
Mengapa perizinan usaha penting bagi UMKM? Pada dasarnya, perizinan usaha tidak hanya penting bagi UMKM, melainkan bagi semua kegiatan usaha. Baik bagi usaha perorangan dengan skala kecil maupun perusahaan besar, perizinan merupakan suatu kewajiban yang perlu untuk dimiliki.
“Jika kita mengacu kepada regulasi, (perizinan) itu merupakan suatu kewajiban. Jadi, setiap orang yang ingin usaha apapun bentuknya, apapun kelasnya, itu diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Dan itu (perizinan usaha) sudah di-support oleh pemerintah untuk saat ini melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan implementasi yang namanya OSS,” ujar Fendi.
Sifatnya yang wajib ini membuat perizinan memberikan banyak keuntungan tersendiri bagi sebuah usaha, terutama UMKM. Fendi menyebutkan bahwa terdapat tiga keuntungan bagi UMKM yang memiliki perizinan usaha.
“Pertama, dia legal secara hukum. Kedua, menjadi usaha formal yang sudah ada legitimasinya. Ketiga, biasanya terkait dengan pembiayaan jauh lebih gampang, lebih murah, dan lebih gampang di-approve karena legalitasnya sudah ada.”
Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai di situ. Ketika sebuah usaha sudah legal, yang dibuktikan dengan telah adanya perizinan, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi.
Apa Saja Perizinan yang Harus Dimiliki UMKM?
Seperti yang Anda ketahui, legalitas atau perizinan usaha memiliki banyak turunan atau jenis. Mengenai apa saja legalitas yang harus dimiliki UMKM, semua kembali kepada bidang industri setiap UMKM. Secara lengkap, pemerintah telah mengklasifikasikannya dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang bisa Anda lihat di situs resmi OSS.
“Kalau untuk saat ini, pemerintah melalui kementerian perdagangan dan kementerian BKPM sudah mengklasifikasikan untuk bidang-bidang usaha yang ada. Namanya KBLI. Saat ini yang berlaku adalah KBLI 2021. Di situ ada kode lima digit angka. Totalnya ada seribu lima ratusan lebih yang bisa dipilih. Itu kita cari yang sesuai dengan bidang usaha yang kita jalankan. Nah, dari kode tersebut, nanti kita bisa tau izinnya apa saja, berapa lama prosesnya, serta persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk memproses izin tersebut,” jelas Fendi.
Jadi, untuk mengetahui jenis perizinan apa saja yang harus dimiliki oleh usaha Anda, Anda bisa mengakses situs resmi OSS untuk melihat panduannya di KBLI. Namun, secara umum, Fendi mengatakan bahwa izin dasar yang harus dimiliki oleh setiap UMKM adalah NIP atau Nomor Induk Perusahaan.
Menurut Fendi, NIP merupakan izin dasar atau izin yang minimal harus dimiliki oleh para UMKM untuk kemudian setelahnya berlanjut ke izin lanjutan yang jenisnya menyesuaikan dengan industri UMKM tersebut. Contohnya, sebuah usaha yang bergerak di industri makanan skala rumahan harus memiliki izin lanjutan berupa PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga), selain NIP.
Biaya Mengurus Perizinan untuk Skala UMKM
Selain berbelit-belit, dahulu mengurus perizinan juga terkenal membutuhkan banyak biaya. Tapi saat ini, diakui oleh Fendi, biaya mengurus perizinan sangat terjangkau. Terlebih lagi untuk dokumen yang mayoritas gratis. Untuk nominal real, Fendi tidak bisa memastikan. Namun, ia bisa memastikan kalau jumlahnya tidak memberatkan para pelaku usaha mikro hingga ultra mikro..
“Sebenernya kalau memang dia benar-benar usaha ultra mikro itu harusnya gak besar ya biaya yang dikeluarkan. Saya rasa kalau pelaku usaha yang hanya menerbitkan NIP untuk usaha dasar yang tidak berat itu estimasinya mungkin sekitar lima puluh sampai seratus lima puluh ribuan biayanya.”
Untuk mengurus perizinan dasar, seperti NIP, UMKM perlu mengeluarkan biaya sebesar kurang lebih 50 ribu rupiah. Selain perizinan dasar, UMKM juga harus mengurus perizinan lanjutan yang jumlahnya juga, menurut Fendi, seharusnya tidak menjadi kendala bagi UMKM.
“Misalnya kalau PIRT itu harus ada biaya uji labnya. Uji lab itu mulai dari seratus lima puluh ribuan misalnya per menu. Jadi, itu juga tidak terlalu membebankan untuk saat ini. Semua biayanya transparan untuk saat ini. Bisa dicek di beberapa web resmi dari BPOM atau PIRT, dari dinas kesehatan, dan lain-lain,” ujar Fendi.
Dengan transparannya informasi mengenai biaya perizinan ini, Anda dapat mengetahui informasi lengkapnya dengan cara mengakses web resmi dari instansi yang menaungi perizinan tersebut.
Kendala yang Sering Dihadapi UMKM dalam Mengurus Perizinan Usaha
Meski mengurus perizinan usaha kini semakin mudah di era digital, namun masih banyak UMKM yang belum tercatat secara legal. Hal ini diakui oleh Fendi karena adanya kendala yang dialami UMKM, salah satunya adalah kendala informasi mengenai proses pengurusan perizinan itu sendiri.
“Sebenarnya, secara produk itu pemerintah sudah membuat itu jauh lebih simple dan jauh lebih mudah untuk dipahami. Cuma fakta lapangan yang kita lihat sejauh ini memang komunikasi serta penyampaian ke masyarakat luas yang belum optimal. Mungkin sudah dilakukan tapi belum optimal. Nah disitulah Legalku juga berperan.”
Untuk mengatasi kendala tersebut, Legalku bekerja sama dengan organisasi-organisasi dan asosiasi yang menaungi UMKM melakukan edukasi terkait perizinan usaha kepada para pemilik usaha mikro hingga ultra mikro dalam bentuk workshop, seminar, dan kegiatan lainnnya.
Selain kendala informasi, biaya ternyata juga masih menjadi kendala yang cukup sering dihadapi UMKM meski sebelumnya Fendi mengatakan bahwa biaya mengurus perizinan seharusnya tidak berat bagi UMKM. Hal ini mungkin didasari karena fakta dimana legalitas ini tidak langsung berhubungan dengan produk ataupun perkembangan usaha secara nyata.
“Legalitas itu mungkin tidak langsung terasa berhubungan dengan produk dan dengan growth-nya suatu usaha. Tapi, sebenarnya legalitas itu suatu kewajiban yang harus dimiliki suatu usaha. Kenapa? Karena poin penting seperti yang disampaikan di awal tadi.”
Fendi juga menganalogikannya seperti pagar rumah dimana membuat pagar memang menguras biaya, tapi secara tidak langsung dapat melindungi dari kejadian tidak diinginkan di masa depan. Dari segi usaha, kejadian tidak diinginkan tersebut contohnya dipidanakan karena produk yang ditawarkan tidak sesuai standar.
Maka dari itu, Fendi memberikan cataatn untuk menganggap legalitas sebagai bentuk investasi, bukan sebagai cost.
“Jadi, kita bisa lihat legalitas itu sebagai bentuk investasi. Kalau kita lihatnya legalitas itu adalah cost, nah itu yang bikin berat.”
Selain dengan mengubah anggapan mengenai legalitas itu sendiri, kendala biaya juga bisa diatasi dengan metode cicilan yang disediakan oleh beberapa konsultan perizinan usaha.
Mengurus Perizinan Usaha UMKM secara Daring
Di era serba digital seperti sekarang, banyak hal bisa dilakukan dengan lebih mudah. Salah satunya adalah mengurus perizinan usaha secara daring (online).
Jika dahulu mengurus perizinan mengharuskan pemilik usaha untuk memahami proses yang berbelit-belit dan memakan waktu, uang, dan tenaga, maka saat ini Anda bisa mengurus semuanya dengan cepat.
“Kalau untuk bidang-bidang tertentu yang simple dan tidak memerlukan izin khusus itu biasanya hitungan jam atau satu hari. Kalau untuk izin-izin khusus tergantung izin apa yang dibutuhkan. Kita bisa cek di oss.go.id. Nah di situ tertera tuh untuk izin ini prosesnya berapa hari. Misalnya tiga sampai lima hari. Kalau UMKM atau ultra mikro, yang biasanya cuma butuh NIP itu hitungan jam udah bisa selesai,“ kata Fendi.
Bagi usaha kelas mikro atau ultra mikro sendiri membutuhkan waktu hanya hitungan jam untuk pembuatan izin dasar NIP secara online. Anda tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit dan menunggu berminggu-minggu. Satu-satunya yang harus dipelajari adalah teknis pengurusan izin tersebut.
Jika merasa kesulitan dengan proses perizinan usaha secara online, Anda juga bisa mendapatkan bantuan dari organisasi, asosiasi, atau dinas yang menaungi UMKM. Melalui organisasi atau asosiasi tersebut, Legalku juga hadir guna membantu Anda mempermudah proses mendapatkan izin usaha.
Untuk membantu UMKM dalam mengurus perizinan usaha, Legalku akan mencari tahu perizinan apa yang dibutuhkan oleh UMKM tersebut sebagai langkah pertama.
“Kita interview dulu, bahkan kita bakal cari tahu dulu. Misalnya dia request ingin bikin PT misalnya, kita bakal coba cari tahu dulu. Bener nggak dia butuh PT atau jangan-jangan cuma tahu informasi sebagian, padahal dia butuhnya bukan itu. Jadi sedikit berbeda ya legalitas ini dengan produk-produk lain. Kalau kita ngomongin legalitas itu kita bicaranya adalah kebutuhan bukan keinginan,” ujar Fendi.
Setelah mengetahui perizinan apa yang dibutuhkan, selanjutnya Legalku juga akan menjelaskan bagaimana prosesnya, persyaratan, hingga waktu yang dibutuhkan.
Meskipun banyak yang menganggap perizinan usaha, terutama pada UMKM, bukanlah suatu yang penting, tapi nyatanya memiliki izin usaha merupakan sebuah keharusan. Selain untuk melegalkan usaha, izin usaha juga bisa melindungi usaha dari kejadian tidak diinginkan di masa mendatang.
Kemudian, informasi mengenai perolehan izin usaha kini juga bersifat transparan. Sehingga, Anda bisa mempersiapkan dan mengurus perizinan tersebut dengan mudah, cepat, dan murah melalui pelayanan yang semua dapat diakses secara online.