Pinjam Resmi Kantongi Izin Pergadaian dari OJK
Telah melalui proses sejak bulan November, bakal meluncurkan layanan P2P lending di kuartal kedua tahun ini
Startup financial technology (fintech) Pinjam yang selama ini mengembangkan platform digital untuk membantu pelanggan mengatasi kebutuhan dana cepat, pertengahan bulan Februari 2017 lalu telah resmi mengantongi izin sebagai perusahaan pergadaian. Proses ini sendiri sebelumnya telah melalui pengecekan yang cukup ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.
“Selama tiga bulan terakhir kami dari Pinjam telah memberikan semua keperluan kepada OJK agar bisa mendapatkan ijin untuk pergadaian. Dengan ijin tersebut diharapkan bisa mendorong kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan layanan melalui platform Pinjam,” kata Co-Founder Pinjam Indonesia Teguh B. Ariwibowo kepada DailySocial.
Tidak ada yang berubah dari layanan yang ditawarkan Pinjam dalam hal pergadaian. Sebagai startup yang menyasar industri layanan keuangan, izin tersebut merupakan hal krusial untuk melancarkan bisnis.
“Selain untuk memberikan kepercayaan kepada pengguna, izin tersebut juga diharapkan bisa berguna untuk stakeholder, pendanaan, serta instansi terkait yang berniat untuk melakukan kerja sama dengan Pinjam, dan semakin yakin dengan perizinan yang sudah kami miliki di bawah pengawasan OJK,” kata Teguh.
Layanan gadai di situs Pinjam saat ini sudah bisa dinikmati dengan tarif biaya pinjaman 0.1% per hari atau 0,7% per minggu. Meskipun layanan Gadai saat ini untuk berbagai kalangan, namun secara khusus Pinjam menawarkan kesempatan pelaku UKM yang membutuhkan modal cepat dengan maksimal tempo selambat-lambatnya 3 bulan.
Layanan P2P lending dan target Pinjam tahun 2017
Selain menghadirkan layanan Gadai, tahun ini Pinjam bakal meluncurkan layanan P2P lending. Untuk meloloskan rencana tersebut, Pinjam masih terus mengembangkan layanan yang rencananya akan diluncurkan pada kuartal kedua atau kuartal ketiga tahun 2017. Pinjam juga berencana untuk mendaftarkan layanan tersebut kepada OJK sebagai regulator.
“Kami sedang mencari celah bukan hanya Gadai namun juga micro lending untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada pasar. Dengan alasan itulah saat ini kami tengah mempersiapkan proses pendaftaran P2P lending kepada OJK,” kata Teguh.
Sebagai layanan fintech, Pinjam berharap bisa tetap konsisten dan eksis sebagai startup teknologi, sekaligus mentaati peraturan pemerintah dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada.
“Dengan terdaftarnya Pinjam dan diawasi oleh OJK, kami ingin menunjukkan bahwa Pinjam ingin memberikan layanan lebih baik kepada pengguna dan Pinjam bisa menjadi startup yang dipercaya, dan tentunya bisa mendorong bisnis atau industri secara keseluruhan,” tutup Teguh.