1. Startup

OJK Siapkan Aturan untuk Platform Agregasi Finansial

Saat ini Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan sedang disosialisasikan dan meminta masukan masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyosialisasikan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Aturan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan agregasi jasa keuangan yang semakin berkembang seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi dalam sektor keuangan.

Rancangan aturan tersebut akan mengatur kegiatan penyelenggara agregasi dalam memastikan layanan yang aman, bertanggung jawab, dan melindungi konsumen.

RPOJK ini bertujuan untuk memberikan kerangka regulasi yang jelas bagi para pelaku industri yang berperan dalam menyediakan platform pembanding dan distribusi produk keuangan, serta memperkuat pengawasan terhadap perlindungan data konsumen. Menurut OJK, dengan hadirnya aturan ini, layanan agregasi dapat berjalan optimal, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas inklusi keuangan di Indonesia.

Sebelumnya untuk layanan agregasi finansial diatur dalam regulatory sandbox OJK atau Inovasi Keuangan Digital. Per Maret 2024, ada 36 pemain digital yang masuk ke dalam sandbox tersebut, di antaranya CekAja, Cermati, Paper.id, Oy!, Alumak, BRIIX, dan beberapa lainnya.

Keamanan dan perlindungan konsumen

Salah satu sorotan utama dari rancangan peraturan ini adalah penguatan perlindungan konsumen, terutama dalam hal keamanan data pribadi dan transaksi keuangan. PAJK diharuskan mematuhi ketentuan keamanan siber dan perlindungan data sesuai standar internasional seperti ISO 27001. OJK menekankan pentingnya keamanan sistem elektronik yang digunakan PAJK, terutama dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen.

Menurut OJK, PAJK memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa informasi produk keuangan yang disajikan kepada masyarakat akurat dan transparan. Di samping itu, mereka juga harus menjaga keandalan sistem informasi dan perlindungan data konsumen.

Selain itu, layanan agregasi jasa keuangan yang diatur dalam RPOJK ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam memperluas inklusi keuangan. PAJK berperan penting dalam membantu masyarakat membandingkan dan memilih produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan profil mereka. Dengan memanfaatkan platform digital, konsumen akan semakin mudah mengakses informasi tentang produk-produk keuangan seperti kredit, tabungan, hingga asuransi, tanpa harus mengunjungi lembaga keuangan secara langsung.

Aturan perizinan dan sanksi tegas

RPOJK ini juga mengatur perizinan bagi penyelenggara PAJK, di mana setiap pihak yang ingin menjalankan layanan agregasi wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Selain itu, penyelenggara diwajibkan berbadan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp2,5 miliar.

Dalam hal penegakan aturan, OJK menetapkan sanksi tegas bagi PAJK yang melanggar ketentuan. Sanksi yang dapat diberikan antara lain peringatan tertulis, denda hingga Rp1 miliar, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

PAJK diharuskan bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mencakup tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk mekanisme penanganan pengaduan dan pertukaran data konsumen yang aman.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan agregasi, PAJK diwajibkan untuk secara transparan menyampaikan kepada konsumen bahwa produk keuangan yang ditawarkan bukan milik PAJK, melainkan dari lembaga keuangan mitra. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya misinformasi yang dapat merugikan konsumen.

-

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again