Platform PRIVASIMU Hadir untuk Bantu Perusahaan Patuhi UU PDP
UU PDP ditargetkan pemerintah Indonesia akan berlaku mulai berlaku pada Oktober 2024 mendatang
PRIVASIMU, platform Pelindungan Data Pribadi (PDP), meresmikan kehadirannya pada Minggu (28/1). PRIVASIMU menawarkan solusi bagi perusahaan dalam memenuhi kepatuhan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Beberapa perusahaan masih kebingungan dalam menentukan apa yang harus dipersiapkan untuk mengimplementasikan UU PDP yang akan berlaku pada Oktober 2024. Peluncuran PRIVASIMU diharapkan dapat membantu perusahaan dalam melakukan implementasi UU PDP," ujar Founder PRIVASIMU Awaludin Marwan dalam keterangan resminya.
PRIVASIMU adalah anak usaha startup di bidang edukasi hukum HeyLaw, yang didirikan pada 2020 oleh Awaludin, pemerhati hukum teknologi. Klaimnya, PRIVASIMU adalah platform pertama di Indonesia yang diperuntukkan bagi keamanan data pribadi.
Platform tersebut dikembangkan oleh gabungan para konsultan pakar di bidang IT dari aspek hukum, tata kelola IT, hingga keamanan dan siber. Para konsultan tersebut tercatat pernah terlibat dalam penyusunan aturan PDP, seperti UU PDP, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Data Pribadi, hingga standar kompetensi Data Protection Officer (DPO).
Platform ini diketahui melayani bisnis di berbagai sektor, mulai dari keuangan, kesehatan, pemerintahan, dan korporasi yang sering kali melibatkan data pribadi dengan tujuan untuk melindungi bisnis dari berbagai potensi kebocoran data dengan berkomitmen penuh terhadap praktik pelindungan data dan keamanan data.
Pihaknya menilai keamanan data operasional perusahaan terus menjadi kebutuhan krusial, terutama di tengah berkembangnya ekosistem internet dan pemanfaatan AI. Pihaknya berupaya untuk mengakomodasi tantangan di era big data, sesuai dengan kebijakan keamanan data.
"Dalam perjalanannya, kami akan terus berinovasi memberikan layanan kepada perusahaan untuk memitigasi risiko hukum kebocoran data pribadi. Kami juga intens dan berkala untuk berkomunikasi dengan pihak pemerintah dalam melakukan konsultasi terhadap penerapan aturan PDP ini." Tutup Awaludin.
Saat ini, sejumlah layanan dan solusi yang ditawarkan mencakup PDP Regulation Advisory, PDP Assessment & Strategy Development, Research & Publications, Training (pelatihan proteksi keamanan data), Technology (implementasi), Relations (relasi pemerintah terkait isu keamanan data), dan DPO-as-a-Service.
Adapun, sejumlah fitur PRIVASIMU yang telah tersedia untuk saat ini adalah Gap Assessment, Record of data processing activities (RoPA), Data Protection Impact Assessment (DPIA), dan Data Discovery.
More Coverage:
Perlu diketahui, UU PDP disahkan sejak 2022, tetapi baru berlaku penuh pada Oktober 2024 dikarenakan adanya proses transisi. Dalam dua tahun terakhir, dugaan pelanggaran hukum data pribadi terus bertambah. Menurut data yang diungkap Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), terdapat sekitar 668 juta data pribadi yang diduga pengungkapannya melanggar hukum.
Dari total angka tersebut, sebanyak 44 juta data pribadi diduga berasal dari aplikasi MyPertamina, 15 juta dari kasus Bank Syariah Indonesia/BSI, 35,9 juta dari MyIndiHome, 35,9 juta dari Direktorat Jenderal Imigrasi, 337 juta dari Kemendagri, 252 juta dari kebocoran sistem informasi daftar pemilu KPU.
"Rentetan kasus dugaan insiden kebocoran data pribadi di atas, menunjukkan rendahnya atensi pengendali data yang berasal dari badan publik, untuk memenuhi standar kepatuhan pelindungan data pribadi," tutur Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Jafar seperti diberitakan Bisnis.com.