Bagaimana Prosedur Perizinan Membuat PT yang Tepat?
Prosedur perizinan membuat PT yang tepat adalah dengan mengurus surat perizinan sesuai badan hukum.
PT atau perseroan terbatas adalah badan usaha yang sah secara hukum dan berdiri atas modal dari berbagai saham. Dalam pembuatan PT, tentunya ada yang disebut sebagai prosedur perizinan PT. Biasanya prosedur perizinan membuat PT ini sebagai bentuk pengesahan badan usaha yang kamu miliki legal secara hukum.
Seperti yang diketahui juga, PT bisa dimiliki oleh beberapa orang. Sehingga, setiap orang yang memiliki lembar saham PT tersebut merupakan bagian dari pemiliknya. Namun, tidak dipungkiri juga bila PT bisa dibentuk secara perorangan yaitu PT perorangan.
Nah, PT perorangan atau PT bersama tetap perlu melewati prosedur perizinan membuat PT, untuk prosedur perizinan membuat PT perorangan, terbuka, atau tertutup itu berupa pembuatan akta pendirian PT, pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta juga pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Lalu, bagaimana prosedur perizinan membuat PT yang tepat agar badan usaha bisa mendapatkan legalitas secara hukum? Yuk, cari tahu prosedurnya sekarang juga!
Prosedur Perizinan Membuat PT
1. Menentukan nama, alamat, maksud dan tujuan PT
Prosedur perizinan membuat PT yang pertama adalah kamu harus menyiapkan nama PT yang terdiri dari tiga suku kata. Peraturan pemakaian nama PT juga bisa kamu lihat dalam PP 43/201, terkait Tata cara pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Selain nama PT, kamu juga harus menentukan alamat badan usaha yang akan kamu jalani, perlu diingat alamat berdiri dan kedudukan PT harus di alamat yang sama. Setelah alamat dan nama selesai, selanjutnya adalah menentukan maksud dan tujuan operasional yang akan dilakukan oleh badan usaha kamu.
2. Menentukan Pengurus PT
Kemudian, kamu juga harus menentukan pengurus PT yang akan berjalan, apabila PT akan didirikan lebih dari dua orang, maka perlu memilih direktur perusahan, direktur utama, dan juga komisaris. Sedangkan, PT perorangan hanya akan menjabat sebagai direktur perusahaan saja.
3. Membuat Akta Pendirian Usaha di Notaris
Dalam proses perizinan membuat PT, maka hal yang paling penting adalah membuat akta pendirian usaha di notaris, hal ini berguna sebagai pengantar untuk membuat dokumen tanda daftar perusahaan (TDP) dan juga surat izin usaha perdagangan (SIUP).
4. Melakukan Pengesahan ke Kementerian Hukum dan Ham
Setelah membuat akta pendirian di notaris untuk mendapatkan bukti status badan hukum harus didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM, pengesahan ini akan dilakukan oleh notaris. Adapun, fungsi pengesahan ini adalah sebagai bentuk legalitas agar badan yang usaha kamu miliki mendapatkan izin sesuai hukum dna juga dilindungi oleh negara.
5. Membuat NPWP Perusahaan di Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang akan diberikan kepada pengguna wajib pajak untuk membayar administrasi perpajakan. Untuk itu badan usaha atau PT yang akan kamu kembangkan wajib memiliki NPWP.
6. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Prosedur perizinan membuat PT selanjutnya adalah membuat SKDP atau surat keterangan domisili perusahaan yang berisi keterangan lokasi PT kamu beroperasi, jenis usaha, dan juga berapa karyawan yang kamu miliki. SKDP akan berlaku selama satu tahun, dan harus diperpanjang setiap tahunnya.i
7. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah membuat SKDP, prosedur perizinan PT yang harus kamu lakukan adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), proses ini bisa dilakukan secara online melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
Kegunaan NIB adalah sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor.
8. Membuat Tanda Daftar Perusahaan
Jika, kamu sudah memiliki akta pendirian usaha, prosedur perizinan membuat PT berikutnya adalah membuat tanda daftar perusahaan (TDP). Apabila usaha kamu sudah memiliki cabang maka perusahaan pusat dan perusahaan vabang wajib memiliki TDP.
9. Mengajukan Surat Izin Usaha (SIUP)
Prosedur perizinan PT yang terakhir adalah mengajukan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kegunaan SIUP untuk sebuah perusahaan adalah sebagai bukti untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP juga terdiri dari empat jenis yaitu SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.
Jadi, untuk kamu yang ingin membuat PT dan juga mengembangkannya jangan lupa untuk melakukan prosedur perizinan PT yang sesuai agar usaha yang kamu jalani juga bisa mendapatkan legalitas dan terlihat lebih profesional.
***
Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.