Rencana Telkom Dirikan Data Center di Singapura Dapat Dukungan Pemerintah
Meski dibarengi isu kerentanan kebocoran data, langkah Telkom ini didukung oleh Kemkominfo hingga Menteri BUMN
Rencana Telkom ekspansi ke kancah internasional dalam rangka bisnis data center yang tengah disiapkan di Singapura menuai reaksi beragam. Karena Telkom termasuk salah satu perusahaan milik pemerintah, regulasi dan isu kebocoran data menjadi hal yang dipertanyakan, meski pada akhirnya hal ini sanggah Kemenkominfo dan Menteri BUMN.
Sebelumnya seperti telah banyak diberitakan Telkom akan melakukan ekspansi bisnis data center-nya ke kancah internasional. Telkom melalui anak perusahaan mereka yang beroperasi di Singapura, Telekomunikasi Indonesia International Pte. Ltd. Singapore (Telin Singapore) membuka bisnis data center yang terletak di Jurong Singapura.
“Di Singapura kita telah melakukan groundbreaking data center ketiga di Jurong. Data center yang dinamakan Telin-3 ini akan melengkapi dua data center yang telah dimiliki Telin Singapore sebelumnya di Changi dan Tai Seng,” ungkap Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo seperti yang dilansir Indotelko beberapa waktu lalu.
Rencana Telkom ini sontak menimbulkan reaksi dari beberapa kalangan. Salah satunya dari Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Masinton seperti diberitakan CCN Indonesia menyampaikan bahwa lokasi data center Telkom di Singapura menimbulkan kerentanan kebocoran data.
“Kenapa kok ditaruh di luar negeri, kalau di dalam negeri bisa? Ini membuka peluang kebocoran rahasia negara,” ujarnya.
Sebuah reaksi yang wajar mengingat Telkom sebagai salah satu penyedia layanan terkemuka juga digunakan di sektor pemerintahan. Mendapat komentar miring tersebut akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut angkat bicara.
"Fasilitas data center di Singapura tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berada di luar negeri. Telkom tidak menempatkan sistem layanan dan sistem elektronik untuk layanan telekomunikasi nasionalnya di data center tersebut. Hal ini tetap comply dengan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik," tegas Direktur e-Business Ditjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Kominfo, Azhar Hasyim beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut memang disebutkan, penyelenggara sistem transaksi elektronik wajib untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencananya di Indonesia demi kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakkan kedaulatan negara terhadap warga negaranya. Namun Azhar juga menegaskan bahwa penyedia data center dan penyelenggara sistem elektronik perlu dibedakan terutama dalam hal regulasi.
Langkah Telkom ini juga mendapat restu dari Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurutnya tidak ada data milik pemerintah yang dibawa atau ditempatkan di Singapura meski Telkom membangun fasilitas data center di Singapura.
"Jangankan data pemerintah, data milik departemen saja dikelola di sini, Indonesia. Saya perlu tegaskan, yang ada itu data center milik Telin Singapura mengelola atau melayani keperluan perusahaan skala global," ujar Rini.