Ringkasan POJK 25/2023 tentang Kegiatan Usaha Modal Ventura
Kategori penyelenggaraan dan jenis kegiatan usaha menjadi salah satu pokok yang diatur OJK dalam beleid tersebut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 yang akan mengatur lebih lanjut terkait penyelenggaraan perusahaan modal ventura di Indonesia.
POJK ini diamanatkan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum perusahaan ventura saat ini.
Perusahaan modal ventura memiliki peran penting dalam satu dekade terakhir dalam mendorong industri startup di Indonesia melalui fasilitas pendanaan yang selama ini tidak dapat diakomodasi oleh lembaga keuangan, seperti bank. Startup juga berperan terhadap pembukaan lapangan kerja baru.
"Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya," demikian OJK dalam keterangan resminya.
Ringkasan pasal pokok
Berikut rangkuman beberapa pasal pokok terkait kategori perusahaan dan kegiatan usaha dan dalam POJK ini.
Pasal 9 Ayat 1a menyatakan perusahaan berbentuk venture capital corporation wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori:
- Perusahaan Modal Ventura (PMV): perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.
- Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMV) dan Unit Usaha Syariah (UUS): perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi.
- Ketiga kategori ini dapat mengelola dana ventura.
Sementara, Pasal 9 Ayat 1b menyatakan perusahaan berbentuk venture debt corporation wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori:
- PMV: pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha.
- PMVS dan UUS: pembiayaan melalui pembelian sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
Adapun, Pasal 13 Ayat 2 merincikan sejumlah kegiatan usaha pada modal ventura dan modal ventura syariah dengan tujuan pengembangan pada penemuan baru, usaha perseorangan yang mengalami kesulitan dana, UMKM dan korporasi, pengambilalihan usaha yang sedang berkembang atau alami kemunduran, proyek penelitian, teknologi baru, hingga pengalihan kepemilikan.
Selain itu, dalam keterangannya, OJK juga menyampaikan beberapa penguatan regulasi pada POJK Nomor 25 Tahun 2023, yakni terkait:
- Prudensial: mengatur kewajiban PMV dan PMVS untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha
- Pengelolaan Dana Ventura POJK: mengatur lebih lengkap terkait permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura. Poin ini juga mengatur persyaratan SDM dan struktur organisasi PMV dan PMVS yang akan mengelola dana ventura, termasuk penggunaan nama dana ventura, hingga penempatan dana ventura.
Kinerja modal ventura
Sebelumnya, Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (AMVESINDO) sempat memberikan sejumlah usulan kepada OJK agar merombak pada kebijakan pada penyelenggaraan modal ventura. Hal ini guna mendorong kontribusi industri terkait ke Indonesia, misalnya soal insentif dan kolaborasi.
More Coverage:
Mengutip Bisnis.com, OJK melalui data Statistik Lembaga Pembiayaan edisi Juni 2023 mencatat total aset yang dimiliki perusahaan modal ventura sebesar Rp27,3 triliun pada semester pertama 2023, naik 14% dari Rp23,9 triliun pada periode sama tahun sebelumnya.
Total pendapatannya tercatat tumbuh 20,1% (YoY)menjadi Rp2,37 triliun. Namun, laporan mengungkap bahwa perusahaan modal ventura mengalami penurunan laba bersih hingga 19,7% (YoY) menjadi Rp176 miliar pada semester I 2023.