Riset Global Web Index: Indonesia Negara Terbesar Pengakses Jaringan VPN
Laporan terbaru dari lembaga riset Global Web Index (GWI) baru-baru ini menunjukkan data yang menarik soal perilaku pengguna internet di seluruh dunia termasuk Indonesia. Kali ini bukan soal minat pasar Indonesia terhadap suatu produk atau tren yang sedang berkembang di industri digital, namun laporan ini menunjukkan bahwa Indonesia dinilai sebagai pasar pengguna yang paling tinggi dalam pemanfaatan jaringan akses Virtual Private Networks (VPN).
Sedikit saja mengenai VPN. VPN bisa dikatakan adalah sebuah shortcut yang memungkinkan pengguna untuk membuat sambungan aman ke jaringan lain melalui Internet. VPN dapat digunakan untuk mengakses situs yang berada di luar jangkauan wilayah layanan, dan bahkan untuk mengakses situs yang terkena sensor (diblok). VPN sendiri mungkin bisa dikatakan sebagai opsi terakhir jika, jalur akses internet pengguna melalui DNS publik atau provider telah diperketat pengawasannya oleh regulator.
Mengenai data yang dirilis dalam laporan GWI yang bertajuk “Global Web Index: The Missing Billion” tersebut, Indonesia dinyatakan menjadi pasar yang paling besar dalam pengaksesan VPN dibanding dengan negara-negara lain di seluruh dunia. Seperti yang dapat dilihat dalam grafik di bawah ini, Indonesia menduduki posisi puncak dengan persentase sebesar 42% atau mencapai hampir 25 juta pengguna.
Angka 25 juta tentu tidak sedikit, dan bahkan mungkin angka tersebut bisa mencapai hampir setengah dari populasi pengguna internet se-nusantara. Lalu sebenarnya apa yang menyebabkan pemanfaatan VPN begitu besar di Indonesia? Banyak faktor yang bisa menyebabkan hal itu terjadi. Polemik pemblokiran Google Public DNS dan besarnya keinginan konsumsi konten yang tak terbatas dari pengguna Indonesia mungkin bisa menjadi dua faktor yang patut disimak.
Sepertinya tak perlu bicara panjang lebar soal pemblokiran Google DNS yang diwajibkan bagi seluruh ISP lokal. Langkah ini tentu membuat pemanfaatan VPN akan semakin besar di masyarakat Indonesia yang dikenal selalu memiliki akal cerdik untuk bisa mengakses apa yang diinginkannya, meski pengaturan VPN sebenarnya tidaklah semudah seperti mengganti DNS alternatif.
Dari akses situs yang dibatasi oleh regulator, rasa ingin tahu yang cukup besar dari pengguna internet Indonesia terhadap situs-situs luar negeri yang hingga kini belum kunjung hadir di Indonesia juga menjadi faktor yang cukup besar akan pemanfaatan ini. Banyak contohnya, misal saja seperti pada situs streaming musik Spotify, dan layanan streaming movie on demandNetflix adalah dua platform yang beberapa kali kerap saya temukan diakses melalui jaringan VPN. Bahkan beberapa situs ilegal pun juga menjadi sasaran untuk diakses oleh pengguna melalui VPN.
Hal ini tentu semestinya menjadi kajian yang menarik bagi penyedia layanan online yang hingga detik ini tak kunjung menginjakkan kakinya di Indonesia. Akses VPN yang sangat besar di Indonesia kembali lagi sebenarnya menyiratkan kondisi pasar Indonesia yang telah siap untuk mengonsumsi berbagai konten dari bermacam situs yang ada, dan itu jelas merupakan peluang bisnis yang cerah. Namun sepatutnya hal itu juga didukung oleh regulasi yang jelas dan tidak mengikat, agar pemanfaatan VPN sebenarnya tidak diperlukan bagi pengguna Indonesia.
[ilustrasi foto: Shutterstock | Grafik: Global Web Index]