Serius Berantas Pembajakan Musik, Pemerintah Tutup Akses 22 Situs
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementrian Hukum dan HAM, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)
Manuver pemerintah dalam upayanya menghentikan pembajakan karya digital patut diacungi jempol. Setelah beberapa waktu lalu menutup situs-situs yang menyediakan konten film ilegal, kini giliran 22 situs penyedia musik digital ilegal yang ditertibkan. Tak hanya ditutup aksesnya, pengelola situs-situs tersebut juga akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hari ini Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementrian Hukum dan HAM, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) menunjukkan komitmennya untuk berasama-sama mengurangi kejahatan pembajakan musik digital.
"Segera kita laporkan (ke kepolisian) untuk diberikan penutupan permanen. Karena kita kesulitan untuk menelusuri pemilik situs-situs ilegal ini karena banyak yang berdomisili di luar negeri," ungkap Toto Widjojo dari ASIRI seperti dikutip dari Detik saat jumpa pers penutupan akses 22 situs musik ilegal di Kementerian Kominfo.
Tak hanya 22 situs, Toto juga menjelaskan bahwa puluhan situs sejenis juga tengah dalam tahap pemantauan. Jika data dan bukti sudah terkumpul pihaknya juga akan segera melaporkan mereka untuk segera ditutup dan ditangkap.
Sementara itu Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Bambang Heru Tjahjono mengungkapkan sejatinya secara teknis melacak pengelola situs penyedia musik ilegal harusnya sangat mudah dengan bantuan dari unit cyber crime dari kepolisian.
“Jadi bolanya tinggal menunggu dari ASIRI, mau melaporkan ke Bareskrim atau tidak?" terang Bambang.
Situs-situs yang berada dalam daftar yang siap ditutup tersebut adalah laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.info, newlagump3.com, targetlagu.com, musik-corner.info, dan musicxplore.com.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,16 triliun per tahun
Tidak perlu kemampuan khusus untuk mengetahui bahwa insan musik Indonesia mengalami kerugian cukup besar akibat kegiatan pembajakan musik ini. Diungkapkan Toto kerugiannya bisa mencapai Rp 6 miliar per hari atau Rp 2,16 triliun per tahun.
"Itu kalau kita membulatkan dari harga terendah Rp 1.000 per lagu. Jika kita berbicara di iTunes, harganya sekitar Rp 3.000 - Rp 7.000 per lagu. Jadi bisa dibayangkan kerugian kita per tahun," imbuhnya.
Sebenarnya dewasa ini mendapatkan konten musik legal bukan perkara yang sulit. Sudah banyak penyedia layanan streaming musik legal yang berbayar maupun gratis. Musik sebagai karya intelektual bisa dihargai dengan perolehan secara legal.