Sudah Lewat Batas Waktu, Pemerintah Siap Tindak Tegas Layanan Kendaraan Online yang Tidak Memenuhi Syarat
Beberapa syarat yang diajukan pemerintah antara lain, lolos uji KIR, pengemudi dengan SIM umum, dan STNK atas nama badan hukum
Tenggat waktu bagi para penyedia layanan kendaraan online untuk memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia sudah habis. Lolos uji KIR, driver dengan SIM umum dan STNK kendaraan yang harus atas nama badan hukum menjadi beberapa syarat yang diajukan pemerintah untuk merestui layanan kendaraan online beroperasi di Indonesia.
Setelah jatuh tempo, tepatnya tanggal 31 Mei kemarin, pemerintah akan menindak tegas setiap armada layanan kendaraan online yang tidak memenuhi syarat. Bahkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seperti dilansir dari Kompas mengaku siap mengandangkan kendaraan jika memang terbukti tidak lolos uji KIR namun tetap memaksa untuk beroperasi.
"Kalau ada yang memaksa jalan bagaimana? Kalau kena pemeriksaan, itu akan dikandangkan kendaraannya," ujar Jonan.
Hal tersebut menurut Jonan dilakukan sebagai upaya untuk mendisiplinkan semua angkutan umum, tidak hanya Uber atau GrabTaxi yang merupakan layanan kendaraan online. Jonan juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar apabila sampai 3 kali mendapat surat peringatan namun tetap melanggar.
Masih dari pemberitaan Kompas, sejauh ini Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan syarat rekomendasi uji KIR kepada 3309 kendaraan yang terdiri dari Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi GrabTaxi sebanyak 568 kendaraan, Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber sebanyak 2665 kendaraan dan PT Panorama Sarana yang menaungi pengendara GoCar sebanyak 76 kendaraan.
Namun dari jumlah tersebut hanya 419 kendaraan yang telah melakukan uji KIR setidaknya hingga 31 Mei 2016. Masing-masing PPRI 195 kendaraan, JTUB 205 kendaraan, dan Panorama Mitra Sarana 19 kendaraan. Dan 53 di antaranya dinyatakan tidak lulus uji KIR.