Veritrans Indonesia Andalkan Kemudahan Merchant Aggregation untuk Tarik Partner
Veritrans Indonesia resmi meluncurkan layanannya tanggal 3 Oktober lalu. Kami sempat membahas sedikit bahwa Veritrans Indonesia merupakan payment gateway yang berbasiskan layanan serupa dari Jepang. Layanan crowdsourcing Sribu adalah yang pertama digandeng sebagai partner/merchant. Salah satu kemudahan yang diandalkan oleh Veritrans Indonesia adalah Merchant Aggregation, di mana mereka dapat menyederhanakan proses due diligence bank dan mempercepat waktu integrasi untuk merchant. Seperti apakah bentuk Merchant Aggregation ini?
Kami berbincang dengan Dharma Utomo, Business Development Senior Manager, Veritrans Indonesia tentang hal ini. Dharma menyebutkan bahwa Merchant Aggregation (Payment Aggregation) memudahkan merchant untuk dapat memproses pembayaran kartu kredit tanpa perlu berurusan langsung dengan bank. Segala urusan yang berkaitan dengan sistem pembayaran sepenuhnya diinteraksikan dengan pihak Veritrans Indonesia. Hanya ada satu perjanjian kerjasama, yaitu antara merchant dan Veritranas Indonesia. Interaksi dengan bank semua dilakukan oleh Veritrans Indonesia, termasuk di dalamnya due diligence dokumen.
Segala hal yang berkaitan dengan invoice, billing, pembayaran dana dan customer service dipegang sepenuhnya oleh Veritrans Indonesia. Kebijakan satu pintu ternyata memudahkan dan mempercepat proses pengurusan administrasi untuk penggunaan payment gateway ini. Yang jelas Veritrans Indonesia tidak memungut biaya apapun untuk proses ini, baik dalam bentuk biaya setup ataupun biaya per bulan/tahun. Fee yang diambil oleh Veritrans Indonesia hanya berdasarkan transaksi -- yang tentu saja persentasenya bisa dinegosiasikan berdasarkan volume/jumlah transaksinya.
Berapa lama ekspektasi segala proses ini bisa selesai? Dharma menyebutkan proses due diligence-nya hanya membutuhkan waktu satu minggu. Selain itu, dengan dokumentasi API yang dibuat sederhana mungkin, diharapkan integrasi teknologi ke dalam sistem merchant bisa dilakukan dengan cepat.
Nah, dengan proses semudah ini tentu saja Veritrans Indonesia membutuhkan legalitas yang jelas terhadap merchant yang ingin menjadi calon partnernya. Merchant sudah harus berbadan hukum (dalam bentuk PT), di mana dokumen-dokumen seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, KTP Direksi, NPWP usaha, SIUP, TDP, SK Domisili, Surat bukti kepemilikan/sewa kantor, dan copy rekening koran mutlak perlu disiapkan.
Tanpa adanya biaya besar di awal, kehadiran Veritrans Indonesia yang memberikan solusi payment gateway bagi startup patut diapresiasi. Kebanyakan startup yang merupakan usaha kecil menengah (UKM) bisa memanfaatkan layanannya untuk memberikan layanan pembayaran terbaik bagi pelanggan, terutama yang berhubungan dengan pembayaran menggunakan kartu kredit.