Adendum: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Simak artikel berikut ini untuk mengetahui pengertian, fungsi, dan jenis adendum.
Untuk kamu yang sedang bertransaksi di dunia properti, pasti tidak asing dengan istilah adendum. Karena dokumen ini umumnya digunakan dalam transaksi real estate.
Adendum merupakan dokumen yang mengikat secara hukum dan harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
Dokumen ini biasanya dapat ditemukan dengan perjanjian atau kontrak asli yang mereka modifikasi. Dalam beberapa kasus, mereka dapat disertakan pada akhir perjanjian atau kontrak asli, sementara dalam kasus lain mereka dapat dilampirkan sebagai dokumen terpisah.
Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkap terkait adendum.
Pengertian Adendum
Adendum adalah dokumen atau informasi tambahan yang ditambahkan ke perjanjian atau kontrak yang ada. Dokumen ini dapat digunakan untuk mengklarifikasi atau mengubah ketentuan perjanjian asli dan untuk menambahkan syarat atau ketentuan baru.
Dokumen ini biasanya digunakan ketika kedua belah pihak menyetujui perubahan perjanjian awal, tetapi tidak ingin membuat kontrak baru dari awal.
Namun, addendum ini tidak boleh bertentangan atau mengesampingkan ketentuan perjanjian awal. Sebaliknya, dokumen ini harus digunakan untuk melengkapi atau mengubah ketentuan asli dengan cara yang disetujui kedua belah pihak.
Contohnya adalah ketika pemilik rumah dan penyewa menyetujui sewa, tetapi kemudian memutuskan untuk menambahkan aturan atau ketentuan baru, seperti kebijakan larangan membawa hewan peliharaan, mereka akan menggunakan addendum ini untuk menambahkan aturan yang baru.
Fungsi Adendum
Fungsi adendum adalah untuk memodifikasi atau menambah perjanjian atau kontrak yang ada.
Hal ini diperlukan jika pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian perlu menambahkan syarat atau ketentuan baru, mengklarifikasi bagian tertentu dari perjanjian, atau membuat perubahan pada perjanjian awal.
Adendum juga dapat digunakan untuk mengatasi masalah yang sebelumnya tidak tercakup dalam perjanjian awal.
Dan karena adendum, para pihak dapat membuat perubahan atau penambahan perjanjian yang ada secara langsung dan efisien.
Jenis Adendum
Adendum memiliki beberapa jenis yang perlu kamu ketahui, berikut ini adalah jenisnya:
Adendum Kontrak (Tambah Kurang)
Adendum jenis ini digunakan untuk menghapus atau mengurangi bagian dari perjanjian atau kontrak yang ada.
Misalnya, jika salah satu pihak ingin mundur dari kontrak, adendum kontrak dapat digunakan untuk mengubah perjanjian dan membatalkan kontrak.
Adendum Harga
Adendum jenis ini digunakan untuk mengubah ketentuan penetapan harga dari perjanjian atau kontrak yang ada.
Misalnya, jika vendor perlu menaikkan harga produk atau layanan, tambahan harga dapat digunakan untuk mengubah perjanjian awal agar mencerminkan persyaratan harga baru.
Adendum Waktu
More Coverage:
Jenis adendum ini digunakan untuk mengubah garis waktu atau durasi perjanjian atau kontrak yang ada.
Misalnya, jika sebuah proyek memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan, addendum waktu dapat digunakan untuk memperpanjang waktu penyelesaian.
Atau jika perjanjian sewa berakhir dan kedua belah pihak ingin memperpanjang masa sewa, addendum waktu dapat digunakan untuk mengubah perjanjian awal.
Demikianlah penjelasan mengenai adendum, semoga bermanfaat.
Sign up for our
newsletter