APJII Ajukan Uji Materi Undang-Undang Telekomunikasi
Dinilai tidak ada kepastian dan jaminan hukum yang melindungi
Melanjutkan perkara putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpa mantan Direktur IM2 Indar Atmanto, APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) akan segera mengajukan uji materi Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.
"Kami pastikan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jika nantinya UU 36 Tahun 1999 itu dirombak karena permasalahan ini," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza, dikutip dari Suara Pembaruan (29/11).
Menurut Jamalul, UU tersebut dianggap tidak menjamin kepastian dan perlindungan hukum untuk seluruh pihak yang berusaha di bidang industri telekomunikasi dengan skema serupa yang dijalankan IM2 di bawah kepemimpinan Indar Atmanto saat itu.
Tak hanya APJII, sebelumnya para Asosiasi Industri Telekomunikasi Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melayangkan rasa prihatin terhadap putusan MA tersebut.
Asosiasi Industri Telekomunikasi mengungkapkan kekecewaannya dengan mengedarkan petisi dukungan untuk Indar beberapa minggu silam. Pihak-pihak yang terlibat juga mendorong keterlibatan Kemenkominfo demi upaya nyata agar ada kepastian hukum yang dipercaya akan sangat merugikan negara, karena dianggap sebagai infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional.
"Kami ingin agar Presiden segera turun tangan, karena kondisi industri sudah genting. Tunggu apa lagi," kata Jamalul yang meramalkan kasus ini akan berimbas pada keterbatasan akses Internet bagi masyarakat.
Berdasarkan pemberitaan Republika (29/11), publik bakal berpikir bahwa semua pihak yang ingin memakai Internet, harus menyewa dan mengikuti lelang jaringan seperti provider telekomunikasi. Pandangan yang persis disampaikan Kejaksaan Agung pada IM2 saat menyoal kerja sama IM2 dengan PT Indosat. IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi diputuskan salah karena menyewa jaringan pada Indosat.
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengapresiasi sikap Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus Indosat-IM2. Jaksa Agung meminta semua pihak melihat dampak dan manfaat dari kasus yang tengah berlangsung.
"Saya pikir pernyataan Jaksa Agung itu sangat tepat, pertama untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi, kedua, jujur, peluang PK Indar yang kedua ini sudah sepantasnya dan perlu diapresiasi," ujarnya.
Sign up for our
newsletter