Apple Siasati Kebijakan TKDN untuk Pertahankan Pasar Indonesia
Impor produk Apple per tahun 2014 sebanyak 321.000 unit atau setara dengan $137,87 juta
Kebijakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk produk ponsel impor resmi mulai diberlakukan. Per tahun 2015 ini, produsen luar harus mulai menjalankan kebijakan tersebut dan ditargetkan di tahun 2017 persentase TKDN terpenuhi. Setelah Samsung meresmikan pabrik rakitan di Indonesia, kini giliran Apple yang mulai melakukan perumusan secara intensif. Selasa lalu Vice President of Operation Apple untuk wilayah Asia Pasifik Patrick Murphy menemui Menteri Perindustrian Saleh Husin.
Pada pertemuan tersebut pihak Apple menanyakan apa saja yang harus dilakukan untuk mencapai TKDN hingga 30 persen dalam jangka waktu dua tahun mendatang. Diungkapkan oleh Saleh hasil pertemuan tersebut pihak Apple juga akan mengirim tim khusus terkait dengan implementasi kebijakan TKDN di Indonesia. Komunikasi intensif terus dilakukan, mengingat produk mobile Apple mendapatkan tempat khusus di pasar Indonesia.
Sebelumnya tantangan terhadap Apple terkait dengan TKDN ini disampaikan Menteri Perindustrian saat melakukan peresmian pabrik ponsel Samsung di Cikarang, Bekasi. Menurut Saleh, ekspansi pabrik yang dilakukan Samsung dapat menjadi pendorong perusahaan global lainnya.
TKDN untuk produk ponsel 4G (Apple termasuk di dalamnya) harus dipatuhi dan berjalan maksimal per 2017. Dalam sebuah kesempatan, Menkominfo Rudiantara mangatakan bahwa persentase yang sebelumnya dikatakan 40 persen untuk kandungan lokal bukanlah angka yang mutlak. Dan menegaskan bahwa komponen bisa perpaduan antara hardware dan software.
Kebijakan terkait dengan TKDN ini juga cukup memberikan gejolak dari luar, salah satunya Kamar Dagang Amerika Serikat, pihaknya sempat mengirimkan surat keberatan untuk TKDN ponsel 4G. Bagi perusahaan juga kebijakan ini cukup membelit, karena tahun 2015 ini mau tak mau aturan tersebut harus mulai dijalankan, jika perusahaan masih mau menguntungkan potensi pasar di Indonesia.
Terkait dengan pangsa pasar untuk produk Apple sendiri, Indonesia masih menjadi pasar besar bagi Apple. Dari data yang dimiliki Kemeterian Perindustrian impor produk Apple per tahun 2014 sebanyak 321.000 unit atau setara dengan US$137,87 juta. Apple menduduki peringkat ke-15 dalam hal volume impor terbanyak ke Indonesia dan dari total nilai uang menduduki peringkat ke-5.
Ada beberapa opsi yang sebenarnya bisa dilakukan oleh Apple atau produsen lainnya. Pertama mengikuti langkah yang dilakukan oleh Samsung dengan membangun pabrik perakitan dalam negeri. Namun jika hal tersebut masih dianggap riskan, berhubung lifecycle teknologi yang cukup cepat, bisa saja pendekatan lain dilakukan, seperti dengan melakukan edukasi kepada pengembang lokal dan menggelontorkan investasi untuk terbentuknya eksosistem aplikasi yang lebih besar. Toh TKDN juga tidak terbatas hanya pada komponen hardware.
Investasi untuk mengakselerasi pengembangan aplikasi cukup sejalan dengan tren perkembangan tech-starup di Indonesia. Pendekatan ini cukup baik, karena menyokong dari sisi pengembangan software akan lebih mudah dikontrol, dalam artian terkait pembaruan spesifikasi sistem yang bisa diadopsi dengan lebih cepat. Di sisi lain adanya semacam pabrik perakitan idealnya bisa menekan harga jual produk di suatu wilayah, terutama mengingat peningkatan nilai tukar dollar Amerika Serikat yang tak kunjung turun.
Sign up for our
newsletter