Asosiasi Fintech Resmikan Pedoman Perilaku, Muat Tiga Pilar Perlindungan Konsumen
Juga memuat lima larangan penagihan dan mengumumkan Komite Etika Independen
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) akhirnya merilis Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending). Pedoman ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah.
Ada tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan pedoman tersebut. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbuk di muka, bunga, biaya keterlambatan, dan lainnya.
Metode ini terbukti mampu memberdayakan konsumen untuk menerima hutang secara bertanggung jawab dan dapat meminialisasi risiko penipuan dan praktik tidak etis. Transparansi juga berarti keterbukaan informasi oleh penyelenggara sehingga pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan alamat, email, dan nomor telepon pengaduan nasabah.
Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran hutang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Penyelenggara dilarang memberikan hutang secara langsung kepada peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu, melakukan penelitian dan verifikasi yang memadai, dan dilarang melakukan manipulasi data konsumen.
Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian, dan penagihan hutan yang manusiawi tanpa kekerasan fisik dan non fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari otoritas maupun asosiasi.
LPMUBTI merupakan hasil kerja sama dari Kelompok Kerja Inklusi Keuangan Aftech yang berisi seperangkat prinsip dan proses yang disepakati bersama dan secara sukarela oleh para perusahaan anggota Aftech yang memberikan layanan pinjam meminjam online.
Tergabung pula sebagai anggota kelompok kerja yang berasal dari penyelenggara atau platform jual beli barang dengan layanan cicilan, gadai, platform komparasi, serta multifinance dan bank.
"Merupakan kebanggaan bagi Aftech bahwa hari ini semakin banyak pemimpin industri fintech secara proaktif mengambil langkah tegas dan nyata dalam membangun industri secara lebih baik dan berkelanjutan. Pedoman ini dapat mengikat seluruh pelaku usaha anggota yang menawarkan dan/atau memberikan pinjaman online untuk patuh dan bermain sesuai aturan," ujar Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi, Kamis (23/8).
Menurut Adrian, pedoman tersebut telah ditandatangi lebih dari 43 anggota Aftech. Diharapkan 64 perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK dapat turut menandatangani LPMUBTI pada bulan ini. Sebelum diumumkan ke publik, pedomen perilaku ini sudah mendapatkan dukungan penuh OJK.
Muat lima larangan saat menagih
Tidak hanya menganut tiga pilar perlindungan konsumen, pedoman tersebut juga memuat lima larangan saat menagih utang yang harus dipatuhi oleh penyelenggara. Pertama, penyelenggara dilarang menagih dengan kata-kata tidak sopan. Kedua, menagih secara provokatif, agresif, menghina, intimidasi, dan sejenisnya terhadap peminjam dan pihak terkait.
Ketiga, menyebarkan informasi terkait data pribadi peminjam. Keempat, mengaku sebagai orang lain atau pihak penegak hukum. Terakhir, pengembalian penagihan pinjaman di luar perjanjian awal.
"Dari lima larangan ini bisa diturunkan lebih detil secara teknis. Sedang kami diskusikan," terang Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko, dikutip dari Katadata.
Untuk semakin menekan kemungkinan negatif, Aftech juga sedang mengkaji kebijakan sertifikasi bagi para debt collector. Hal ini bertujuan supaya penagih hutang memahami kode perilaku yang berlaku dan menagih sesuai ketentuan.
"Jangan sampai ada pemain yang menyalahkan oknum dan benar-benar bisa dicari tahu siapa yang bertanggung jawab."
Dalam kesempatan yang sama, Aftech sekaligus mengumumkan penunjukan resmi tiga anggota Komite Etika Independen, yaitu Andre Rahadian, Maria Sagrado, dan Abadi Tinsnadisastra sebagai pengawas yang mengawal penerapan inisiatif Aftech.
Turut bergabung Rachmat Waluyanto (mantan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK) sebagai Dewan Penasihat Aftech bersama M Chatib Basri, Mahendra Siregar, dan Budi Rahardjo.
Sign up for our
newsletter