1. Startup

Bappebti Tetapkan Cryptocurrency Masuk Kategori Komoditi Perdagangan Berjangka

Bakal mengatur soal penyimpanan dana, perpajakan, dan pencegahan “money laundering”

Setelah melakukan kajian selama empat bulan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Seperti dilansir dari Kontan, selanjutnya kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.

Bappebti juga akan membuat peraturan lebih lanjut atas penetapan kripto sebagai komoditi, seperti soal perusahaan exchanger, wallet dan mining. Peraturan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal lain yang akan dipertimbangkan adalah persoalan pajak yang akan diatur Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan permintaan pelaku bisnis.

Terkait penyimpanan uang nasabah, Bappebti juga akan mengatur proses tersebut. Nantinya dana nasabah atau investor tidak disimpan perusahaan exchanger, tetapi oleh Kliring Berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Hal ini dilakukan untuk mencegah hilangnya dana nasabah, baik karena risiko penggelapan oleh pengelola maupun karena risiko peretasan (hacker).

Peraturan lainnya soal upaya mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya melalui kripto. PPATK dan Mabes Polri akan dilibatkan untuk hal ini.

Mekanisme perdagangan

Bappebti akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan meminta bursa kripto yang sudah eksis, seperti Indodax atau komunitas kripto lainnya, untuk membuat proposal yang berisi spesifikasi kontrak atau produk dan tata cara atau mekanisme perdagangan.

Isinya mencakup informasi jenis kripto apa saja yang diperdagangkan dan fraksi harga atau tick size. Sedangkan tata tertib perdagangan antara lain mencakup jam perdagangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan bila ada persoalan antara pengelola dan investor atau nasabah.

Komoditas mata uang kripto di Indonesia saat ini mulai diminati kalangan luas. Komunitas trader juga makin mudah dijumpai. Umumnya mereka melakukan jual-beli mata uang kripto untuk investasi, mengingat harganya sangat fluktuatif.

Di Indonesia sendiri setidaknya sudah ada tiga bisnis yang mencoba memfasilitasi kegiatan ICO, yaitu Tokenomy, Pundi X, dan Vexanium.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again