1. DScovery

Bilyet Giro: Pengertian, Sifat, Syarat, dan Pihak yang Membuatnya

Kamu haru tahu pengertian bilyet giro, sifat, syarat, dan hal lainnya sehingga dapat membedakan dengan cek yang diterbitkan oleh perbankan.

Peran bank sangat berguna untuk mengatur kehidupan ekonomi masyarakat dan negara. Adanya bank yang memberikan jasa perbankan dalam penghimpunan dan transfer dana untuk memenuhi misinya yaitu memajukan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan perbankan dalam menghimpun dana meliputi tabungan, deposito, limit deposit dan giro. Kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman bank atau kredit seperti pinjaman modal usaha.

Jika berbicara tentang layanan perbankan, istilah tabungan, deposito, dan kredit sepertinya sudah tidak asing lagi bagi Anda. Tapi apa itu transfer bank? Apakah kamu memahami penggunaan transfer bank?

Pengertian bilyet giro adalah instruksi nasabah kepada wali amanat untuk mentransfer sejumlah uang tertentu dari rekening nasabah ke rekening penerima. Pada artikel ini, mari kita bahas mengenai bilyet giro lebih lanjut.

Pengertian Bilyet Giro

Apa itu bilyet giro? Secara umum, bilyet giro adalah perintah dari nasabah kepada bank untuk meminta transfer. Selain itu, istilah Bilyet Giro berarti cara pembayaran atau bisa juga disebut sebagai alat pembayaran giro. Tujuan dari pesanan ini adalah untuk mentransfer sejumlah uang dari rekening pelanggan ke rekening penerima.

Disebut sebagai transfer bank, pelanggan memelihara rekening giro di bank dan melakukan pemesanan. Meskipun penerima adalah pemegang rekening yang namanya disebutkan dalam bill of lading untuk menerima uang dari penarik.

Dalam hal ini, bilyet giro dapat berlaku selama 70 hari setelah invoice dikirim. Artinya, masa berlaku voucher deposit dihitung setelah periode tersebut, jika diperlukan. Artinya, invoice tersebut akan hilang dan pelanggan harus mengirimkannya kembali.

Jumlah maksimum uang yang ditransfer melalui transfer bank adalah Rp 500 juta. Di sisi lain, keamanan lebih terjamin dengan bisnis pos ini dibandingkan dengan klien dengan surat cek.

Hal ini dikarenakan proses transfer bank harus dibatalkan dan diterima langsung oleh nasabah atau penerima. Jika terjadi kesalahan dalam transaksi ini, maka dapat langsung diblokir. Bahkan, efek transfer bank dibatalkan secara otomatis.

Sifat Bilyet Giro

Seperti alat pembayaran lainnya, bilyet giro juga memiliki fitur khusus yang menjadikannya alat pembayaran non tunai yang paling aman. Beberapa sifat dari bilyet giro adalah:

• Memiliki masa berlaku yang sudah disetujui.

• Tidak dapat membayar tunai secara langsung.

• Pembayaran dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

• Bilyet Giro dapat diakhiri secara sepihak dengan penarikan atau oleh nasabah.

Syarat Bilyet Giro

Berdasarkan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan saat melakukan pembatalan (nasabah menyerahkan rekening transfer) antara lain:

• Bilyet giro tidak tergolong ke dalam surat berharga.

• Penarik bilyet giro harus memenuhi syarat formal bilyet giro.

• Penarik bilyet giro wajib memiliki dana yang cukup.

• Penarik bilyet giro wajib menginformasikan kepada bank apabila bilyet giro ingin dibatalkan atau diblokir.

Pihak yang Membuat Bilyet Giro

Penerbit bilyet giro adalah Bank Tertarik , sehingga beberapa pihak terlibat dalam penerbitan bilyet giro jika diperlukan.

• Bank Tertarik, maksudnya bank tempat nasabah penarik menyimpan dananya.

• Penarik atau nasabah yang menyimpan uang di suatu bank dan meminta menerbitkan bilyet giro.

• Penerima yaitu pemilik nomor rekening yang ditunjuk Penarik untuk menerima pembayaran sejumlah dana.

Demikianlah rangkuman mengenai bilyet giro dari pengertian sampai fungsinya. Semoga artikel ini membantumu menjawab kebingungan kamu tentang bilyet giro.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again