1. Startup

BPTSP DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran Izinkan Perusahaan Gunakan Kantor Virtual

Menggugurkan surat edaran sebelumnya yang melarang penggunaan kantor virtual

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta secara resmi hari ini menggugurkan peraturan pelarangan penggunaan kantor virtual dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/SE/2016. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa badan usaha dan perusahaan bisa menggunakan kantor virtual atau kantor bersama untuk mengurus izin SIUP, TDP, TDIP, dan lainnya asalkan telah memenuhi syarat.

Perusahaan yang sudah memiliki kantor atau lokasi aktivitas diharapkan mencantumkan lokasi kantor atau aktivitas perusahaan tersebut. Sedangkan bagi perusahaan atau badan usaha yang berkantor di kantor bersama atau virtual diharapkan untuk tidak mengubah fungsi tempat tinggal dan tidak mengganggu lingkungan sekitar mereka.

Surat edaran ini memberikan kesempatan lebih bagi perusahaan digital yang memanfaatkan kantor visual untuk mendapat legalitas. Langkah BPTSP DKI Jakarta ini disambut baik oleh Wakil Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Bimo Prasetio. Bimo mendukung penuh langkah pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik sehingga UKM dan startup bisa naik kelas.

Dengan kemudahan mengurus legalitas badan usaha atau perusahaan diharapkan lebih banyak orang yang semakin mantap dalam merintis startup karena tak lagi terganjal masalah izin legalitas. Karena menurut Bimo selama ini banyak pengusaha pemula terganjal dengan masalah izin dan legalitas.

Hal senada juga diungkapkan oleh Bendahara Umum Perjakbi Erwin Soerjadi. Ia mengaku perusahaan siap menjadi mitra pemerintah dalam membuat regulasi yang terkait penggunaan kantor bersama atau kantor virtual.

"Surat Edaran ini merupakan langkah maju untuk mendorong pelaku startup di Indonesia," ungkap Erwin.

Meski demikian pelaksanaan penggunaan kantor virtual perlu diawasi agar tidak disalahgunakan. Menurutnya melalui Perjakbi permerintah bisa mengevaluasi perusahaan yang berkantor di kantor virtual secara kolektif.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa kantor virtual hanya bisa digunakan sebagai alamat kontak perusahaan, tidak untuk mengurus izin usaha seperti SIUP. Surat edaran ini jelas menjadi angin segar bagi pelaku startup di Indonesia. Diharapkan aturan seperti ini tidak sebatas surat edaran, tetapi juga dalam bentuk undang-undang.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again