Cara Membuat BPJS Kesehatan Mandiri Online dan Offline
BPJS Kesehatan mengupayakan pemeliharaan kesehatan masyarakat. erikut ini adalah cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Program-program dari BPJS di antaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan upaya agar seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan pemenuhan atas pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
Program ini tentunya akan sangat memberikan keuntungan bagi peserta, terlebih nantinya dana BPJS Kesehatan dapat digunakan di saat darurat, seperti jika ada tindak operasi atau pengobatan tidak terduga di masa mendatang. Saat ini, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring atau online, sehingga calon peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. Calon peserta BPJS dapat membuat BPJS Kesehatan hanya dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN pada ponsel pintar untuk melakukan pendaftaran.
Setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran, peserta perlu untuk melakukan pembayaran iuran setiap bulan sesuai dengan layanan kelas terdaftar. Pemerintah memberikan skema bantuan sosial bagi masyarakat yang mungkin kurang mampu untuk membayar iuran setiap bulan. Cara untuk membuat BPJS kesehatan pun cukup mudah, calon peserta cukup menyiapkan beberapa dokumen untuk proses administrasi.
Berikut ini adalah syarat dan cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan baik online maupun offline.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara perseorangan maupun kolektif. Calon peserta akan diminta untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melengkapi syarat-syarat berupa berbagai dokumen. Berikut ini adalah berbagai syarat dalam membuat BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor HP atau ponsel yang digunakan
- Alamat emailyang aktif
- Rekening buku tabungan boleh itu merupakan rekening BRI, Mandiri, BNI, BCA, BTN, Bank Jateng, atau Bank Panin. Syarat buku rekening ini dapat menggunakan rekening dari kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menanggung iuran.
- Surat kuasa autodebet bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pemilik rekening tabungan. Guna dari surat kuasa ini adalah sebagai bentuk ketersediaan pemilik rekening untuk melakukan pembayaran iuran BPJS setiap bulannya. Surat ini harus ditandatangani oleh pemilik rekening walau calon peserta BPJS bukan yang memiliki rekening.
- Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA), WNA perlu untuk memberikan lampiran fotokopi paspor serta surat izin bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
BPJS Kesehatan dapat dibuat secara online dan offline. Di mana, untuk membuat BPJS secara online, masyarakat tinggal melakukan instalasi aplikasi Mobile JKN. Sementara itu, untuk melakukan pendaftaran secara offline, masyarakat dapat datang ke kantor cabang BPJS di kota maupun kabupaten terdekat. Berikut ini adalah beberapa cara untuk membuat BPJS Kesehatan secara offline dan online.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Pendaftaran BPJS secara online dapat dengan mudah dilakukan selama terdapat device –smartphone– serta jaringan internet yang baik. Berikut adalah cara membuat BPJS secara online
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store maupun Apps Store
- Buka aplikasi Mobile JKN tersebut
- Kemudian, klik “Daftar” dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Calon peserta BPJS Kesehatan akan diarahkan kepada laman ketentuan pendaftaran, cermati ketentuan tersebut dan klik “Setuju”
- Calon peserta diarahkan untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan NIK beserta kode captcha.
- Setelahnya, halaman akan menampilkan data keluarga serta calon peserta BPJS.
- Isikan formulir data diri dengan lengkap (formulir dapat berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, serta alamat calon peserta). Lalu, klik “Selanjutnya”
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat dan kelas perawatan (Kelas I, II, atau III) yang calon peserta inginkan
- Masukkan nomor HP dan emailaktif dan klik “Simpan”
- Kode verifikasi pendaftaran akun akan dikirimkan pada alamat email yang didaftarkan.
- Salin kode verifikasi yang dikirimkan dari email calon peserta dan masukkan kode tersebut ke aplikasi Mobile JKN
- Setelahnya, peserta akan diberi virtual account untuk melakukan pembayaran iuran premi pertama melalui email
- Calon peserta perlu untuk membayar iuran tersebut paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari pasca pendaftaran.
- Kartu JKN-KIS nantinya akan dikirimkan kurang lebih dalam tempo 6 hari setelah pembayaran iuran pertama. Walaupun begitu, peserta juga dapat menggunakan kartu digital atau melakukan pencetakan kartu sendiri, karena file kartu BPJS Kesehatan dapat diunduh langsung dari aplikasi Mobile JKN.
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline
Selain melalui platform daring berupa aplikasi Mobile JKN, peserta dapat membuat kartu BPJS dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat dari BPJS Kesehatan di kota/kabupaten kamu. Berikut ini adalah langkah-langkahnya
- Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan di kota/kabupaten terdekat
- Isikan data Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Data yang diperlukan di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, status pernikahan, pilihan kelas perawatan (I, II, dan III)
- Pilih FKTP terdekat, sertakan data diri berupa nomor HP dan email yang aktif juga nomor rekening bank.
- Calon peserta BPJS Kesehatan dipersilahkan untuk mengambil nomor antrian dan menunggu giliran pelayanan
- Setelah melakukan proses administrasi oleh petugas, calon peserta akan diberi nomor virtual account yang nantinya harus digunakan peserta untuk membayar iuran premi pertama
- Calon peserta perlu melakukan pembayaran iuran pertama tersebut paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari pasca pendaftaran.
- Kartu JKN-KIS nantinya akan dikirimkan kurang lebih dalam waktu 6 hari setelah pembayaran iuran pertama.
Besar Iuran BPJS Kesehatan
Setelah melakukan berbagai kiat pendaftaran, selamat saat ini mungkin kamu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal yang perlu untuk dilakukan peserta setelah melakukan pendaftaran adalah pembayaran iuran. Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulannya oleh pihak yang buku rekeningnya didaftarkan saat pendaftaran BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara rutin selanjutnya setelah iuran pertama dilakukan paling lama di tanggal 10 setiap bulannya. Berikut ini adalah besaran iuran BPJS Kesehatan menurut laman resmi BPJS Kesehatan berdasar pada kelas layanan yang dipilih oleh peserta.
- Kelas perawatan I memiliki besaran iuran yaitu Rp150.000
- Kelas perawatan II besar iurannya adalah Rp100.000
- Serta, kelas perawatan III memiliki jumlah iuran sebesar Rp35.000
Bagaimana? Cukup mudah bukan cara untuk membuat BPJS Kesehatan baik secara daring maupun luring? Semoga artikel ini dapat membantu proses pembuatan kartu BPJS Kesehatan kamu ya!
Sumber gambar header: Pexels
Sign up for our
newsletter