Cara Membuat NPWP Online Cepat dan Mudah!
Cara membuat NPWP secara online.
NPWP merupakan singkatan Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini berguna sebagai identitas yang Wajib Pajak berikan. NPWP juga memiliki tujuan lain seperti menjaga ketaataan warga untuk membayar pajak
Sekarang, kamu bisa mengurus NPWP secara online. Jika kamu ingin mengurus NPWP online, simak artikel ini hingga selesai ya!
Syarat Membuat NPWP Online
Syarat ini terbagi atas beberapa jenis. Bagi WNI, yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP.
Bagi WNA, perlu forokopi Paspor, KITAS, dan KITAP. Bagi WNA yang mempunyai usaha, atau melakukan freelance, WNA perlu menyiapkan fotokopi paspor, KITAS, KITAP, dokumen mengenai tempat dan kegiatan usaha, dan surat penyataan bermaterai mengenai jenis serta tempat usaha.
Cara Membuat NPWP Online
Ada beberapa tahap yang perlu kamu lakukan ketika hendak membuat NPWP online. Berikut adalah tahapan yang perlu kamu lakukan.
Membuat Akun
Agar kamu bisa membuat NPWP online, pertama kamu perlu membuat akun di website DJP. Pertama, akses website DJP dengan link https://ereg.pajak.go.id/. Kemudian, pilih "Daftar", dan input alamat email kamu yang aktif.
Isi Password yang dapat kamu ingat, isi kode Captcha, dan cek emailmu untuk melkukan verifikasi. Jika kamu sudah menyelesaikan semua tahapannya, maka lakukanlah login kembali. Gunakan email serta password yang kamu daftarkab.
Melengkapi Dokumen
Lengkapilah dokumen penting yang website DJP minta. Dokumen tesebut adalah KTP (atau KITAS/KITAP), Dokumen Izin Kegiatan Usaha serta Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha bagi pengusaha.
Mengirim Dokuman
Apabila dokumen telah lengkap, unggah semuanya ke website e-Reg Pajak. Kemudian, muncul status pendaftaran NPWP Wajib Pajak pada bagian Dashboard. Pilih "Kirim Token" agar DJP mengirimkan nomor ke email.
Setelahnya salin, dan input ke menu permohonan pembuatan NPWP. Pilih "Kirim Permohonan" dan setelah disetujui, kartu NPWP akan terkirim ke alamat Wajib Pajak.
Cek NPWP
Apabila kamu telah menyelesaikan proses membuat NPWP, kamu dapat melihat apakah NPWP kamu telah aktif atau tidak. Langkah-langkahnya adalah login ke link ini, ereg.pajak.go.id/ceknpwp, input NIK, KK, dan centang Captcha. Setelahnya, pilih "Cari:.
Nantinya, status NPWP akan terlihat. Kamu dapat mengeceknya juga du DJP Online, atau lewat customer service Kring Pajak.
Nah, itu tadi langkah-langkah untuk membuat NPWP Online.
Sign up for our
newsletter