1. Entrepreneur

Cara Urus Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Ikuti Langkahnya!

Bagi pelaku usaha UMKM, khususnya yang tengah bergelut di industri rumahan yang memproduksi produk pangan, baik itu makanan atau minuman, tentu perlu memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT).

PIRT dapat menjadi jaminan bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman saat mengonsumsi produk tersebut.

Maka dari itu, pelaku usaha perlu memahami apa itu izin produksi pangan industri rumah tangga, syarat yang harus dimiliki, hingga cara mengurus perizinannya. Simak penjelasan berikut ini.

Mengenal Izin Produksi PIRT dan Syarat Memilikinya

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Pada umumnya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka.

Ada pun bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT. Berdasarkan peraturan BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan.

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati atau wali kota, melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah, kepada pelaku usaha produksi pangan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada pun persyaratan tersebut dijelaskan sebagaimana berikut ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha.
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Denah lokasi dan denah bangunan usaha.
  • Data produk pangan yang diproduksi.
  • Sampel hasil produk pangan yang diproduksi.
  • Label yang akan dipakai pada produk pangan yang diproduksi.
  • Surat permohonan izin produksi pangan kepada Dinas Kesehatan.
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
  • Ikut penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Langkah Urus Izin Produksi PIRT Hingga Dapat SPP-IRT

Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perizinan PIRT berupa SPP-IRT, dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah atau tata cara, sebagaimana berikut ini.

1. Pastikan pelaku usaha serta produk pangan yang diproduksi, memenuhi standar yang telah ditetapkan BPOM

2. Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission)

  • Kunjungi situs web resmi milik OSS, dengan cara klik disini.
  • Setelah itu, Login ke sistem OSS. Jika belum punya hak akses, dapat membuat terlebih dahulu, dengan cara klik disini.
  • Setelah masuk ke halaman OSS, pilih opsi PB-UMKU di halaman atas. Kemudian, klik pemohonan baru.
  • Pilih opsi warna hijau, Proses Perizinan Berusaha UMKU. Lalu, klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
  • Berikutnya, pilih jenis perizinan berusaha UMKU yang akan diajukan. Cari SPP IRT pada kolom pencarian yang disediakan.

  • Klik tulisan Pemenuhan Persayaratan PB UMKU di Sistem K/L. Setelahnya, Anda akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi persyaratan.
  • Lengkapi form registrasi akun SPPIRT, lalu klik Register. Jika sudah, silakan Login dengan nomor NIB dan password yang telah dibuat.

  • Pilih opsi Usulan Baru, untuk mengisi form pemenuhan komitmen. Setelah mengisi, klik Simpan.
  • Tahap berikutnya, silakan mengisi kolom data produk, kolom label produk, lalu, kolom konfirmasi pernyataan pribadi untuk memenuhi komitmen.

  • Setelah berhasil, klik Sinkronkan Data. Lalu, kirim data. Jika sudah, pada kolom status oss akan tertulis “Terkirim OSS”, yang artinya nomor PIRT sudah terbit.
  • Kembali ke halaman awal OSS. Lalu, cetak perizinan berusaha UMKU.

  • Selanjutnya, BPOM akan mengkonfirmasi form yang telah terkirim melalui WhatsApp, sehingga data usaha dapat diteruskan ke Dinas Kesehatan.

3. Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Setelah data diterima oleh Dinas Kesehatan, pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan, sebagai salah satu persyaratan mendapat SPP-IRT. Nantinya, peserta akan mendapatkan materi penyuluhan seputar pangan dan mendapatkan sertifikat penyuluhan.

4. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas

Selesai mengikuti penyuluhan, akan ada survei lapangan yang dilakukan oleh petugas puskesmas setempat. Petugas kesehatan akan melihat proses produksi serta bahan-bahan yang digunakan oleh pelaku usaha. Setelahnya, pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan usaha dari puskesmas.

5. Terima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Tahap terakhir, yakni penerimaan SPP-IRT. Setelah mengikuti serangkaian tahapan sesuai prosedur, SPP-IRT akan diterima dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu. Dengan begitu, produk usaha pangan telah resmi terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan, serta dapat diperbaharui masa berlakunya setelah 3 atau 5 tahun.

Video: Penjelasan Lengkap Terkait Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

https://www.youtube.com/watch?v=GEYq9LPMwJU&feature=youtu.be

 

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again