1. Startup

Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah, UKP4 Rilis Satu Layanan dan Lapor!

Beberapa waktu lalu kami sempat mengulas mengenai Satu Layanan, sebuah portal informasi yang bertujuan untuk memberikan informasi layanan publik yang lengkap dalam satu atap. Satu Layanan merupakan salah satu program yang digagas oleh gerakan Open Government Indonesia, gerakan yang dikoordinir oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) dan bertujuan untuk mendorong aspek-aspek inovasi, transparansi dan partisipasi lembaga-lembaga kepemerintahan.

Kemarin, Open Government Indonesia dan UKP4 menggelar sebuah acara bertajuk Knowledge Forum: Netizen dengan tagline "Kolaborasi Mendorong Keterbukaan". Dalam acara yang digelar di Jakarta tersebut, UKP4 akhirnya secara resmi memperkenalkan Satu Layanan (yang sebelumnya masih dalam versi beta) dan sebuah portal lainnya yang bernama "Lapor!".

Satu Layanan

Secara umum tidak banyak perubahan yang tampak dari portal Satu Layanan sejak terakhir kali kami ulas. Pembaruan yang cukup signifikan barangkali dari segi jumlah layanan yang tersedia. Jika pada tahun 2012 lalu baru terdapat sekitar 50 layanan yang menyediakan informasinya melalui Satu Layanan, pada peluncuran kemarin sudah terdapat 111 layanan dari 16 institusi.

Sayangnya, jika dilihat dari jumlah pengunjung, ternyata Satu Layanan belum cukup populer. Saat tulisan ini dibuat, di halaman utama Satu Layanan tercatat masih menampilkan statistik jumlah pengunjung yang hanya berjumlah kurang dari 72 ribu pengunjung. Meskipun kurang jelas benar apakah jumlah tersebut jumlah kunjungan per hari, per bulan, atau total kunjungan. Dengan asumsi jumlah tersebut adalah jumlah total kunjungan, nampaknya perlu lebih dipopulerkan lagi manfaat mengakses portal Satu Layanan ini.

Saya sendiri memandang bahwa portal Satu Layanan ini memiliki cukup banyak informasi yang bermanfaat. Misalnya saja, dari informasi di Satu Layanan (pada tautan ini) saya ketahui bahwa untuk mengurus akta kelahiran ternyata kita tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali selain membeli beberapa buah materai untuk beberapa dokumen. Jauh berbeda dari apa yang saya temui di lapangan ketika harus mengurus akta kelahiran sendiri.

Pengalaman pribadi tersebut pula yang membuat timbulnya pertanyaan ketika mendengarkan pemaparan Satu Layanan, "bagaimana jika ternyata kondisi di lapangan berbeda dari informasi publik yang disampaikan di Satu Layanan?". Rupanya, di sini peran penting aplikasi lain yang juga dirilis oleh UKP4 kemarin, "Lapor!", yang akan kita ulas berikutnya.

Ke depan, Satu Layanan berencana akan melakuan pengembangan dengan menambahkan fitur dwi bahasa serta membuat versi aplikasi mobile dan layanan via SMS.

Lapor!

Lapor! merupakan sebuah portal pengaduan. Nama Lapor! sendiri adalah singkatan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sebagaimana terlihat jelas dari namanya, masyarakat bisa melakukan pengaduan secara online melalui situs Lapor! maupun melalui layanan SMS ke nomor 1708. Selain itu Lapor! juga tersedia dalam versi aplikasi mobile untuk BlackBerry dan Android.

Secara sederhana, pengguna bisa memberikan laporan keluhan terhadap berbagai layanan publik. Di halaman situs Lapor! sendiri memang bisa dilihat beragam keluhan dilaporkan oleh masyarakat, mulai dari masalah parkir liar, pelayanan Transjakarta, hingga keluhan mengenai nasib tenaga honorer di Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Laporan bisa dibuat dengan menggunakan identitas asli maupun secara anonim, selama sesuai dengan kriteria dari tim Lapor! yakni jelas, lengkap, dan genuine. Dalam pemaparan kemarin dikatakan bahwa pihak Lapor! memiliki tim verifikasi yang akan memverifikasi setiap laporan yang diberikan ke portal tersebut. Jika laporan memenuhi ketiga kriteria tadi, laporan kemudian akan diteruskan ke pihak-pihak terkait. Saat ini portal Lapor! disebut-sebut sudah terintegrasi dengan 60 lebih kementerian dan lembaga pemerintahan.

Setiap kali laporan mendapat tindak lanjut dari pihak-pihak yang berwenang, pelapor akan mendapatkan notifikasi email. Setelah mendapat tindak lanjut, jika pelapor tidak memberi tanggapan hingga batas waktu tertentu, laporan dianggap telah selesai ditangani. Pada pemaparan dari UKP4 kemarin, dibahas beberapa success story dimana beberapa keluhan bisa tertangani dengan waktu yang relatif singkat, mulai dari hitungan jam hingga beberapa hari.

Di luar success story yang dipresentasikan oleh UKP4 kemarin, saya sendiri menemukan beberapa tindak lanjut yang cukup baik dari institusi yang berwenang. Misalnya saja pada keluhan di tautan ini, tuduhan serius yang dilaporkan terkait pungutan liar dari petugas kelurahan di DKI Jakarta ternyata ditanggapi dengan serius pula oleh Pemprov DKI. Meski saat tulisan ini dibuat persoalan tersebut belum terselesaikan, adanya tanggapan serius dari institusi berwenang dalam menghadapi keluhan-keluhan semacam ini bagi saya adalah sebuah langkah awal yang baik.

Rencananya, Lapor! juga akan mengembangkan aplikasi mobile untuk iPhone dan Windows Phone.

Partisipasi Publik

Dibalik berbagai skeptisme yang mungkin menyertainya, program UKP4 dengan portal Satu Layanan dan Lapor! ini patut untuk diberi apresiasi. Jika dikelola dengan benar, kedua portal ini bisa memberikan ruang partisipasi publik yang barangkali sudah cukup lama dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Barangkali tidak ada salahnya jika lain waktu Anda hendak berurusan dengan layanan publik, Anda coba cari informasinya di Satu Layanan dulu atau jika ada keluhan, Anda gunakan portal Lapor! untuk melaporkannya.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again