1. Startup

Indonesia Menjadi yang Terburuk dan Terbaik Untuk Urusan Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual adalah salah satu isu perdagangan yang selalu dihadapi oleh Indonesia dan orang Indonesia ketika berbicara tentang perdagangan komersil dengan negara lain, terutama Amerika Serikat. Laporan terakhir dari United States Trade Representative tentang perlindungan dan penegakkan kekayaan intelektual (USTR Special Annual Report 301) menempatkan Indonesia kembali dalam daftar prioritas waspada. Daftar ini digunakan sebagai hambatan perdagangan untuk memaksa negara-negara yang dianggap tidak patuh, untuk menerapkan langkah-langkah yang memadai menurut regulator AS, untuk mengurangi dan menghapus pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Beberapa pihak berpendapat bahwa laporan ini dibuat sewenang-wenang dan menggelikan. Mike Masnick dari TechDirt menujukkan fakta bahwa Kanada, walaupun memiliki pertaturan kekayaan intelektual yang lebih ketat dari AS, dianggap sebagai salah satu negara terburuk dalam hal perlindungan kekayaan intelektual.

Sebuah organisasi independen yang bernama Consumers International memutuskan untuk merilis laporan mereka sendiri tentang penegakan kekayaan intelektual yang menempatkan Indonesia, Israel, dan India pada daftar 3 negara teratas yang hukum kekayaan intelektualnya ramah kepada konsumen, berada di atas Amerika Serikat yang ada di posisi 5.

Consumer International IP Watchlist 2012 adalah sebuah survei mengenai hukum hak cipta dan penerapannya, yang dilakukan di 30 negara. Lima daftar teratas untuk negara dengan perundangan kekayaan intelektual yang ramah konsumen adalah Israel, Indonesia, India, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Negara terbawah adalah Yordania, Argentina, UK, Thailand, dan Brasil.

Jadi yang mana? Apakah Indonesia termasuk dalam negara terburuk untuk pelanggaran kekayaan intelektual? Mungkin tidak akan ada perdebatan yang berarti tentang hal ini karena tingginya distribusi barang bajakan di industri hiburan, termasuk juga juga industri obat-obatan, energi, mainan, dan pakaian. Tetapi laporan dari Consumers International juga memperlihatkan fakta bahwa hukun kekayaan intelektual di Indonesia lebih menguntungkan konsumen dibandingkan negara lain yang ada di daftar.

[Gambar]

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again