Jenis-jenis Permodalan (Bagian 1)
Mengenal tiga jenis permodalan yang lazim dimanfaatkan startup dan proyek berbasis online
Perkembangan usaha di Indonesia dewasa ini telah membuat terminologi financing atau permodalan menjadi hal yang umum didengar. Istilah-istilah seperti angel investor, venture capital, dan bank loan merupakan beberapa hal yang sudah lazim menjadi topik perbincangan dalam komunitas entrepreneur. Sebagian entrepreneur sudah senior dan paham mengenai seluk-beluk permodalan, tapi sebagian lain merupakan pendatang baru, yang masih bertanya-tanya dari mana saja mereka bisa menerima suntikan modal untuk ide bisnis mereka.
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau non-uang, yang dimiliki oleh penanam modal, dan mempunyai nilai ekonomis. Modal bisa berbentuk uang cash, bisa juga berbentuk bangunan, mesin, ataupun perlengkapan. Modal-modal ini ada yang datang dari kantong sendiri, tapi ada juga yang diberikan oleh orang lain dalam suatu kegiatan penanaman modal. Apa sajakah jenis-jenis penanaman modal tersebut? Secara garis besar, terdapat tiga macam kegiatan penanaman modal:
1. Equity Financing
Menurut Investopedia, equity financing adalah penanaman modal melalui penjualan saham di suatu perusahaan, sehingga kegiatan ini erat dengan penjualan kepentingan kepemilikan bisnis demi menggalang dana usaha. Equity financing banyak dilakuan oleh angel investor, venture capitals, dan private equity. Dalam kegiatan ini, investor biasanya mencari perusahaan yang memiliki potensi pasar yang baik dan kemudian menginjeksi modal ke dalam perusahaan tersebut. Injeksi modal tersebut akan dihitung ekuivalen dengan struktur modal dalam tubuh perusahaan dan dikonversi menjadi kepemilikan saham.
2. Debt Financing
Seperti namanya, dalam kegiatan ini, modal didapatkan dari hutang. Hutang tersebut dapat berbentuk surat berharga atau uang tunai. Dalam skema ini, investor (kreditur) mendapatkan untung dari pengembalian hutang beserta dengan bunganya. Hubungan hutang-piutang di Indonesia dapat terjadi antara perorangan dengan perorangan, antara perorangan dengan badan hukum, ataupun antara badan hukum dengan badan hukum. Regulasi terkait hutang ada bermacam-macam, tergantung dari subyek hutang-piutang itu sendiri.
3. Crowd-based Financing
Crowd-based financing, atau lebih dikenal dengan sebutan crowdfunding, merupakan sebuah hal baru yang terjadi dalam perkembangan pasar dewasa ini. Pada dasarnya, dalam crowdfunding, dana usaha dikumpulkan secara kolektif dari masyarakat umum, yang kebanyakan dilakukan melalui Internet dan media sosial. Bentuknya pun bisa bermacam-macam seperti berikut:
a. Donation Model
Model ini mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghimpunan dana demi merealisasikan suatu gagasan. Mereka yang memberikan dana biasanya memang tidak mengharapkan timbal balik dalam bentuk finansial. Meskipun demikian, untuk menarik perhatian dari masyarakat, pemilik proyek biasanya memberikan reward atau apresiasi tertentu sebagai insentif bagi donatur.
b. Lending Model
Model ini sangat mirip dengan debt financing, akan tetapi penghimpunan dananya dilakukan secara mikro dari banyak pihak. Dana yang telah dikumpulkan di dalam kegiatan ini, pada jangka waktu yang disepakati, harus dikembalikan seperti layaknya perjanjian hutang-piutang pada umumnya. Model seperti ini juga dikenal dengan sebutan crowdlending.
c. Investment Model
Untuk model yang satu ini, kegiatannya mirip dengan IPO (Initial Public Offering), yang biasa terjadi pada kegiatan equity financing di pasar modal, oleh karena itu kadang disebut “IPO Lite”. Berbeda dengan donation model, masyarakat yang memberikan dana akan mendapatkan timbal balik berupa kepemilikan saham atau sebagian keuntungan dari proyek yang dijalankan. Jumlahnya biasanya akan dihitung prorata sejumlah dana yang diberikan. Model seperti ini juga dikenal dengan sebutan crowdsourcing. Baru-baru ini, crowdsourcing sudah mendapatkan lampu hijau di Amerika Serikat, dan tentunya hal ini akan mengubah wajah kewirausahaan di negeri Paman Sam itu. Apakah suatu hari hal ini dapat terjadi juga di Indonesia? Mungkin saja.
Begitulah bentuk-bentuk permodalan yang dapat anda pilih untuk memodali usaha Anda. Tidak menutup kemungkinan usaha anda dimodali melalui lebih dari satu cara, selama anda ingat bahwa investor tentunya selalu ingin menerima keuntungan. Anda harus cukup realistis dalam menerima modal dari orang lain, apakah anda mampu untuk memberikan profit yang diharapkan oleh investor? Dalam artikel selanjutnya, kami ingin berbagi lebih rinci lagi mengenai kegiatan equity financing di Indonesia. Semoga bermanfaat.
–
Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.
Sign up for our
newsletter