Kemenkumham Gunakan Sistem Daring untuk Pendaftaran Produk Kekayaan Intelektual
Dinilai lebih efisien dari segi waktu dan biaya
Salah satu fungsi teknologi yang masih belum terlihat nyata di Indonesia adalah pemangkasan birokrasi. Dengan kemudahan, ketepatan waktu, dan kecanggihannya teknologi mampu memangkas pintu birokrasi yang selama ini terkesan lambat di Indonesia. Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM juga tengah mempersiapkan hal ini. Ke depan pendaftaran produk kekayaan intelektual seperti merek, paten, hingga hak cipta bisa dilakukan secara daring mulai tahun ini.
Disampaikan Dirjen Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli, pendaftaran secara daring ini selain bisa memudahkan pencipta juga mampu menekan biaya. Sehingga proses pendaftaran bisa lebih efisien.
Lebih jauh Ahmad menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No. 15/2001 lama proses pendaftaran merek membutuhkan waktu hingga 14 bulan 10 hari. Nantinya dengan penggunaan sistem daring pendaftaran bisa cukup dalam waktu 8 bulan. Selain pendaftaran merek, lama proses pengumuman dan pemeriksaan substantif juga mengalami pemotongan. Yang semula 3 bulan dan 9 bulan menjadi 2 bulan dan 5 bulan. Demikian juga proses sertifikasi merek yang maksimal selama 30 hari.
Ahmad juga menyampaikan bahwa ke depan pemilik merek juga bisa mendaftarkan produknya untuk sejumlah negara cukup melalui Ditjen Kekayaan Intelektual di Indonesia. Saat ini Kementerian tengah mengupayakan kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait basisdata merek.
Selain itu, segala bentuk pemberkasan juga akan menggunakan sistem e-filling, sehingga semua berkas pendaftaran cukup dikirimkan dalam bentuk digital. Sistem tersebut akan mempermudah pendaftaran paten yang biasanya membutuhkan dokumen yang banyak. Ahmad yakin cara tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan lebih dapat memberikan kepastian hukum. Terlebih bagi pemilik produk kekayaan intelektual yang berada di luar wilayah Jakarta.
Pendaftaran secara daring juga berlaku untuk kekayaan intelektual lain seperti hak cipta. Para pencipta cukup mengisi formulir yang akan disediakan di situs resmi kementerian.
"Pendafaran kekayaan intelektual ini kan menggunakan prinsip first to file. kalau kalah selisih menit saja sudah tidak bisa mendaftar dengan nama yang sama," ujar Ahmad.
Sistem daring yang beralamatkan https://e-hakcipta.dgip.go.id/ ini nantinya akan mengeluarkan kode billing yang bisa dibayarkan melalui Bank/Pos yang terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan.
Sign up for our
newsletter