1. Startup

Keputusan MK: Ojek Online Bukan Angkutan Umum

Keputusan diambil dari uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018

Kamis (28/6) Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil setelah MK melakukan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek dua bulan lalu.

Tepatnya pada bulan April para pengemudi ojek online melakukan demo dengan tuntutan untuk memasukan ojek online sebagai bagian dari moda transportasi umum. Hal ini juga berkaitan dengan status mereka yang ingin diakui sebagai pegawai dari perusahaan on demand transportasi seperti Go-Jek dan Grab. Tuntutan ini juga terkait tarif yang ditetapkan para penyedia layanan on demand transportasi yang dinilai cukup rendah dan tidak melibatkan pengemudi ketika membuat rumusannya.

Permohonan yang diajukan 54 orang pengemudi ojek online menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

"Menolak Permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan seperti dikutip dari Kompas.

Pihak MK menolak permohonan pemohon karena menganggap motor bukan sebagai kendaraan yang aman untuk angkutan umum. Namun meski demikian ojek onine tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.

"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," terang majelis hakim membacakan perimbangan amar putusan.

Pihak MK juga menyampaikan tidak menutup mata dengan adanya fenomena ojek online namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ. Namun hakim MK menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again