1. DScovery

Leasing : Definisi, Jenis-Jenis, Persyaratannya dan Tahapan Proses

Leasing adalah usaha sewa guna yang dilakukan antara pihak pemilik barang modal dan pihak penyewa. Leasing biasa digunakan untuk memenuhi kebutuhan barang modal. Simak informasi lebih lanjut mengenai tahapan proses bisnis leasing.

Leasing adalah usaha sewa guna dengan berbagai persyaratan yang menentukan apakah sewa-menyewa tersebut dapat dilakukan. Leasing berbeda dengan sewa-menyewa pada umumnya, leasing memberikan kemampuan bagi peminjam untuk memiliki hak pakai atas barang jasa dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Definisi Leasing

Leasing adalah kegiatan sewa guna usaha yang tadi dengan melibatkan kontrak antara lessor dan lessee terkait penyewaan suatu barang. Leasing juga didefinisikan sebagai pemberian biaya dalam bentuk ketersedian barang modal agar dapat digunakan oleh penyewa dalam jangka waktu yang telah ditentukan bersama melalui persyaratan perjanjian.

Menurut Rose (1996) leasing adalah kontrak dimana kedua pihak yaitu pemilik dan peminjam sepakat dalam hak penggunaan barang pada pihak peminjam sebagai bentuk penyewaan yang akan dibayar sesuai periode yang yang ditentukan.

Dari sejumlah pengertian tersebut maka kita dapat mengetahui bahwa, leasing berkaitan dengan usaha sewa guna yang dilakukan antara lessor (pemilik) dan lesseee (penyewa) berdasarkan persyaratan yang telah disepakati oleh keduanya.

Jenis-Jenis Leasing

Aktivitas leasing dibedakan berdasarkan dua jenis kegiatan, yaitu:

1.Leasing Finansial

Merupakan jenis leasing yang terjadi pada lembaga keuangan, dimana penyewa membutuhkan suatu barang modal dengan menentukan bagaimana spesifikasi barang yang dibutuhkan tersebut. Jenis leasing ini memungkinkan penyewa melakukan penawaran pada terkait harga, persyaratan, jumlah barang dan lain sebagainya kepada supplier atau pemilik barang (lessor).

Secara lebih jelas dalam jenis leasing finansial, pihak pemilik barang (lessor) memiliki hak untuk mendapat keuntungan secara ekonomis atas penyediaan barang miliknya, sedangkan penyewa (lessee) memiliki hak untuk memiliki barang tersebut serta pemilik barang (lessor) memiliki hak untuk membeli nilai sisa dari barang yang telah disewakan

2.Leasing Operative

Jenis leasing operative adalah leasing dimana pemilik barang (lessor) membeli suatu barang dan akan meminjamkan barang tersebut pada penyewa (lessee) dengan periode waktu tertentu. Leasing operative tidak menentukan adanya nilai sisa pada barang yang telah disewakan, hal ini tergantung pada pilihan pemilik barang (lessor) setelah perjanjian telah berakhir. Pada jenis leasing ini penyewa (lessee) tidak menghitung berapa banyak yang telah dikeluarkan oleh pemilik barang.

Persyaratan Leasing

Untuk melakukan leasing maka perlu disetujui dan dipenuhi perjanjian persyaratan yang terjadi antara pihak pemilik barang/penyedia barang (lessor) dan penyewa barang (lessee). Berikut persyaratan yang harus ada untuk melakukan kegiatan leasing:

  1. Objek Leasing, merupakan barang yang dijadikan modal dalam perjanjian leasing. 
  2. Pembayaran sewa, merupakan pembayaran yang dilakukan penyewa (lessee) terhadap pemilik barang (lessor) sesuai dengan periode waktu yang telah disepakati bersama. Tidak ada periode waktu pembayaran leasing yang tetap, hal ini tergantung pada kesepakatan kedua pihak untuk menentukan periode waktu pembayaran.
  3. Nilai sisa barang, merupakan penentuan yang tercantum dalam perjanjian leasing untuk menentukan nilai sisa yang ada pada barang sewaan. Dimana barang yang disewakan tersebut akan mengalami pengurangan dari harga awal peminjaman, hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama pada saat perjanjian leasing dibuat.
  4. Hak opsi, merupakan persyaratan leasing yang memberikan alternatif pilihan pada penyewa (lessee) untuk menentukan apakah jadi melakukan pembelian pada barang yang telah disewakan sesuai dengan nilai sisa barang tersebut atau barang hanya akan dikembalikan pada pemilik barang (lessor).
  5. Lessor dan lessee, merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam kegiatan leasing dan membuat perjanjian yang telah disepakati atas barang yang disewakan tersebut.

Tahapan Proses Leasing

Kegiatan leasing pada umumnya memiliki beberapa tahapan yang ingin dicapai. Berikut ini tahapan-tahapan yang dapat dilakukan dengan kegiatan leasing:

  1. Terjadinya negosiasi antara pihak pemilik barang (lessor) dan penyewa (lessee) mengenai modal barang yang dibutuhkan. Negosiasi ini biasanya terkait perbincangan mengenai jenis barang yang dibutuhkan, periode waktu penyewaan, harga, tipe barang secara spesifik dan lain halnya.
  2. Pihak pemilik barang (lessor) memiliki barang yang dibutuhkan dengan menginformasikan hal tersebut pada penyewa (lessee), disini akan terjadi kesepakatan mengenai persyaratan dan surat pesanan atas barang modal tersebut.
  3. Persetujuan leasing melalui surat pemesanan sesuai dengan kesepakatan terkait spesifikasi barang modal yang dibutuhkan oleh penyewa (lessee). Pada tahapan ini, maka leasing sudah mencapai kesepakatan jual beli terkait kepemilikan barang.
  4. Pemindahan barang modal dari pemilik barang (lessor) pada penyewa (lessee), setelah barang telah diserahkan maka itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyewa untuk dapat merawat barang tersebut sesuai dengan perjanjian leasing yang telah disepakati.
  5. Pembuatan perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan penyewa (lessee) melengkapi perjanjian yang akan disepakati oleh kedua pihak.
  6. Menentukan besaran harga barang modal yang akan dibayarkan oleh pemilik barang (lessor) kepada supplier atas penyediaan modal yang dibutuhkan oleh penyewa (lessee)
  7. Menentukan periode waktu pembayaran barang modal sesuai kesepakatan, hal ini bisa bervariasi tergantung pada hasil kesepakatan. Terkadang ada leasing yang sepakat untuk membayar setiap tiga bulan, enam bulan dan lainnya. Biasanya periode waktu ini berbeda disebabkan fungsi dan manfaat dari barang modal yang digunakan, hal yang menjadi pertimbangan untuk menentukan waktu pembayaran adalah masa manfaat barang, lokasi penempatan barang serta kondisi arus kas milik penyewa (lessee).
  8. Menentukan nilai sisa barang pada saat perjanjian leasing dibuat, hal ini juga sebagai penjelas pada saat akhir kesepakatan telah selesai. Biasanya penentuan nilai sisa barang modal berada pada kisaran minimal 10% dari harga barang, penyewa (lessee) juga akan diberikan hak opsi apakah akan membeli barang atau mengembalikannya.

Demikian tahapan proses yang terjadi dalam usaha leasing, usaha sewa guna tersebut ditentukan atas kesepakatan yang terjadi antara pemilik barang (lessor) dan penyewa (lessee) yang membutuhkan barang modal. 

Meskipun leasing berkaitan dengan praktik sewa-menyewa barang, tetapi prosedur pelaksanaannya berbeda dengan aktivitas sewa pada umumnya. Sekian informasi mengenai leasing yang dapat kamu pelajari dari rumah, semoga bermanfaat!

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again