1. Startup

Mahkamah Agung Cabut Permenhub Terkait Layanan Transportasi Online

Tidak melibatkan pihak terkait dalam perumusan peraturan dan dianggap bertentangan dengan undang-undang UMKM

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 (Permenhub) disebutkan beberapa keberatan terkait keberadaan layanan transportasi online (taxi online) di Indonesia. Peraturan yang berisikan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menyimpulkan beberapa peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh layanan transportasi online.

Dalam keberatan yang diajukan, angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) wajib memenuhi pelayanan seperti, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, tidak terjadwal, dari pintu ke pintu, tujuan perjalanan ditentukan oleh jasa, tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi, penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Gubernur/Kepala badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa dan masih banyak lagi (pasal 19 ayat 2).

Menanggapi peraturan tersebut, hari ini (22/8) Mahkamah Agung secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang transportasi online. Keputusan tersebut diumumkan Mahkamah Agung langsung melalui situs MA.

"Menyatakan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MA, dikutip dari situs resmi MA, Selasa (22/8/2017).

Sedikitnya ada beberapa 14 poin yang tertuang di 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal tersebut dilakukan karena berlawanan dengan Undang Undang yang lebih tinggi. Sebelumnya uji materi tersebut didaftarkan oleh enam pengemudi transportasi online.

"Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945," tertulis dalam putusan.

MA mendukung keberadaan "sharing economy" di Indonesia

Hal menarik yang perlu digarisbawahi dalam putusan MA ini adalah adanya keputusan sepihak tanpa melibatkan pihak terkait (stakeholder, komunitas hingga penyelenggara layanan transportasi online) saat perumusan keputusan tersebut disampaikan. Melihat perkembangan dan fakta yang ada, hadirnya layanan transportasi online seperti GO-JEK, Grab hingga Uber, telah membuka lapangan pekerjaan dan membantu masyarakat umum untuk bekerja, sekaligus memudahkan orang banyak mendapatkan transportasi alternatif.

"Seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," jelas majelis hakim seperti tertuang dalam lembar putusan.

Pembatasan yang diajukan dalam Permenhub tersebut, menurut MA, bertentangan dengan undang-undang yang kedudukan hukumnya lebih tinggi. Dalam hal ini hakim berpendapat pembatasan untuk transportasi online telah membatasi pertumbuhan usaha mikro dan bertentangan dengan Undang-Undang UMKM.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again