Mawas Diri Berbagi Data Pribadi
Mendalami isi draf RUU PDP dan data-data pribadi apa saja yang diambil perusahaan teknologi
Pemerintah resmi menyerahkan draf rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada DPR RI. RUU ini akan segera dibahas setelah selesai pembahasan RUU Omnibus Law.
Berdasarkan draf per Desember 2019, RUU PDP memuat 72 pasal dan 15 bab mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi.
Sembari menunggu beleid disahkan, yang kewenangannya ada di DPR, perlu tahu lebih dalam bagaimana menerjemahkannya dalam keseharian. Apa dampak sebelum dan sesudahnya buat masyarakat awam?
Memahami tipe data menurut draf RUU PDP
Already have an account? Login
Not ready to subscribe yet? Purchase and access this article
Subscribe to keep reading and get unlimited premium article access with all subscription benefit
Subscribe and get:
- Access to premium article
- Download paid research
- Premium newsletter
- Ads free
Choose your subscription period:
Rp 150,000 /month
Pay for a month
- Rp 450,000
Rp 350,000 /quarter
Pay for 3 months
- Rp 1,800,000
Rp 1,033,000 /year
Pay for a year

Sign up for our
newsletter